Press ESC to close

Pelaku Curanmor, Warga Pematang Siantar Diringkus Polres Cirebon

  • November 23, 2019

Dejabar.id, Cirebon – Nasib nahas harus menimpa MR (30), warga Pematang Siantar Medan, karena harus mendekam di balik jeruji besi dengan hadiah timah panas di lututnya. Hal tersebut dikarenakan MR merupakan tersangka kasus curanmor di Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan, MR sudah lama menjadi target Polres Cirebon. Dalam catatan polisi, dia merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor.

“Karena itu, kita membuntuti pelaku untuk.melakukm penangkapan,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon, Sabtu (23/11/2019).

MR akhirnya tertangkap ketika melancarkan aksinya di rumah AM (47) warga Setu Kulon, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, pada 30 Oktober 2019 sekitar pukul 00.00 WIB. MR sama sekali tidak mengetahui jika sedang dibuntuti oleh polisi.

Polisi melihatnya ketika dia mulai mengendap masuk ke halaman rumah AM dan membawa kabur motor Honda Vario nopol E 3353 BQ. Usai melakukan aksinya, pelaku kabur menuju ke arah Plered.

Polisi pun mengejarnya. Polisi juga sempat kehilangan jejak selama 30 menit, setelah pelaku lompat dan bersembunyi dalam bak mobil pikap. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku ditemukan lagi.

“Ketika itu dia mencoba melawan. Kami akhirnya meringkus MR di wilayah Desa Tegalsari, Kecamatan Plered dengan menghadiahi timah panas,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MR melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.(Jfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *