Press ESC to close

Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Culamega Diamankan Polisi

  • October 28, 2019

Dejabar.id, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian Hendi Sugihartono (35) warga Cikuya, Culamega, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Meski polres mengamankan sebanyak tiga orang, namun hanya satu orang yang ditetapkan sebagai pelaku yakni imat darmawan (37). Hal ini diketahui saat rilis di mapolres tasikmlaya, senin (28/10/19).

Dihadapan polisi, Imat darmawan (37) mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Rumah tangga kakaknya hancur gara gara perselingkuhan korban dengan kakak kandungnya yang perempuan. Akibat perselingkuhan ini, rumah tangga kakaknya menjadi cerai dengan meninggalkan anak yang masih kecil.

“Saya sakit hati sama korban, sudah ngancurin keluarga kakak saya. Padahal anak anaknya masih kecil. Saya sudah minta pertanggung jawaban sama dia, gak tanggungjawab,” ujar imat, di mapolres tasikmalaya, senin (28/10/19)

Pelaku menganiyaya korban dengan tangan kosong di sebuah perkebunan. Selain dipukul rahangnya dua kali, korban juga dipukul bagian tulang belakang hingga perut samping. Sementara, dua orang lainya yang turut ada dilokasi, ternyata tidak terbukti bersalah.

“Pelaku dilatarbelakangi dendam sakit hati akibat selingkuhi kakak pelaku, korban dipukul bagian rahang dan perut samping,” ucap AKBP Dony Eka Putra, sik, kapolres tasikmalaya.

Akibatnya korban meninggal dunia sebelum mendapat perawatan. Hasil otopsi, Kematian korban disebabkan cairan asam lambung naik keatas kerongkongan hingga menyumbat saluran nafas.

“Hasil otopsi, korban tewas karena cairan dari lambung masuk saluran pernafasan,” tambah Doni.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban juga sendal jepit korban. Akibat perbutannya itu, korban terjerat pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *