Press ESC to close

Pelanggaran Pemasangan APK, Bawaslu Kabupaten Cirebon akan Langsung Ditindaklanjut

  • November 19, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Ditemukannya dugaan pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg 2019 di tempat yang bukan seharusnya, seperti yang ada di Masjid Al-Hidayah, Desa Mayung Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon, membuat Bawaslu bertindak untuk menangani temuan tersebut.
Hal tersebut utama diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoer, saat ditemui awak media di sela kegiatan sosialisasi Perbawaslu terkait pengawasan Pileg dan Pilpres 2019 di Apita Hotel, Jalan Tuparev, Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/11/2018).
“Apapun dugaan pelanggarannya pasti kita akan tangani, termasuk pemasangan APK,” jelasnya.
Khoer menjelaskan, dalam waktu dekat dirinya akan membuat kebijakan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan lintas sektoral dengan dinas terkait, tentang bagaimana penertiban dan penurunan APK tersebut.
Menurutnya, bahwa yang berhak memasang dan menurunkan APK adalah Parpol atau peserta pemilu itu sendiri. Tugas Bawaslu dan Satpol PP untuk menurunkan hanyalah jika memang ditemukan pelanggaran.
“Jadi, untuk menjadikan bahwa ini tanggung jawab kita sebagai pengawas pemilu dan Parpol merupakan peserta pemilu, agar mereka sadar dan mencopot sendiri APK. Walaupun itu melanggar, pasti akan kita tindak,” tuturnya.
Khoer menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke Parpol, agar mentaati peraturan kampanye yang berlaku. Dan juga, mau mencopot sendiri APK yang dinilai melanggar ketentuan.
“Perlu kita sampaikan kepada mereka untuk mentaati peraturan yang ada,” pungkasnya.(Jfr)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *