Press ESC to close

Pelayanan SIM dan Samsat Libur, Ini Jadwalnya

  • December 24, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Kepolisian Resor Majalengka memberikan pengumuman selama masa libur Nasional perayaan Natal dan tahun Baru 2019, pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pelayanan Samsat dinyatakan libur.
Melalui akun Instagram resminya, Satlantas Polres Majalengka merilis libur pengurusan SIM dan Samsat, terhitung sejak tanggal 23, 24, 25 dan 29, 30, 31 Desember 2018 serta 1 Januari 2019.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Ipda Mukhali membenarkan, liburnya pelayanan SIM dan Samsat di wilayah Kabupaten Majalengka tersebut.
Hal itu, kata dia, dikerenakan dalam rangka libur Nasional. Yakni, cuti bersama dan perayaan Natal dan tahun baru.
Namun demikian, menurut Atik, masyarakat tidak usah khawatir. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang waktu cuti bersama, natal dan tahun baru dapat diperpanjang sampai masa tenggang pada tanggal 3 hingga dengan 9 Januari 2019.
Namun, lanjut dia, bagi pemegang SIM yang berlakunya berakhir pada tanggal tersebut dan tidak melakukan perpanjangan SIM lewat tanggal 9 Januari 2019. Maka akan diberlakukan uji ulang atau proses baru. Jadi harus mengikuti ujian teori dan praktik serta membayar PNBP SIM baru.
“Sedangkan untuk pelayanan SIM pada tanggal 26, 27, 28 kita buka pelayanan seperti biasa. Namun pada tanggal 29 sampai 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2019 libur serta kembali lagi buka pada tanggal 2 Januari 2019,” katanya, Senin (24/12/2018).
Meskipun libur, Atik menambahkan, personel kepolisian dialihkan untuk melakukan layanan lainnya. Seperti, di bidang lalu lintas maupun pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2018 dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala P3D Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, bahwa pelayanan Samsat di Kabupaten Majalengka akan ditutup atau diliburkan pada tanggal 23-25 Desember 2018 dan 29-31 Desember 2018 serta 1 Januari 2019.
Hal itu sesuai surat keputusan bersama tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat. Tentang pelayanan kantor bersama Samsat menjelang libur hari Natal dan cuti bersama tahun 2018 serta menjelang libur tahun baru dan cuti bersama tahun 2019.
“Namun pada tanggal 26, 27, 28 Desember 2018 pelayanan Samsat buka seperti biasanya dan masyarakat bisa kembali melakukan pembayaran pajak kendaraan pada tanggal tersebut. Akan tetapi, khusus untuk layanan melalui E-Samsat. Transaksi terakhir sampai dengan tanggal 26 Desember 2018,” ujarnya.
Sehingga lanjut dia, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis pada tanggal 23 sampai dengan 25 Desember 2018, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 26 Desember 2018 dan tidak akan dikenakan denda.
Namun, menurut dia, apabila lewat pada tanggal tersebut, masih juga tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenakan denda seperti biasanya.
“Begitu juga para Wajib Pajak (WP) yang pajak kendaraannya habis masa berlakunya rentang waktu 29-31 Desember 2018 serta 1 Januri 2019. Kami akan memberikan toleransi,” imbuh dia.
Jadi, tambah dia, jika WP bisa membayar pajak kendaraannya pada tanggal 2 Januari 2019, maka tidak akan dikenakan denda. Namun juga sebaliknya, jika WP tidak melakukan kewajibannya pada tanggal tersebut maka akan dikenakan denda seperti biasanya.
“Selamat berlibur, tapi setelah liburan, jangan lupa ya diurus SIM dan pajak kendaraanya. Salam hormat dari kami, untuk keluarga di rumah,” ucap Atik, diamini Asep Cucu. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *