DEJABAR.ID, SUBANG-Dalam rangka percepatan pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Patimban, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI kembali mengundang para pemilik lahan untuk bermusyawarah perihal percepatan pengadaan dan pembayaran tanah.
Dari hasil pertemuan antara pihak pemerintah dan pemilik lahan tersebut belum ada titik temu atau kesepakatan antara pemilik lahan dan pemerintah.
Arim Suhaerim ketua Paguyuban Tani Berkah Jaya selaku perwakilan pemilik lahan mengaku belum mau menandatangani warkah bila ganti rugi lahan tak direvisi atau ditinjau ulang
“Kami dari PTBJ Takan pernah mau menandatangani Warkah bila tidak ada perubahan harga ganti rugi lahan,” tegasnya.
Arim meminta pihak Appraisal agar segera merevisi harga dari yang sudah ditetapkan saat ini
“Harga yang ditetapkan saat ini oleh Appraisal sama sekali tidak layak dan harus segera ditinjau ulang agar pemilik lahan tidak dirugikan,” harap Arim.
Selain itu Kata Arim, Warga pemilik lahan ingin pihak Appraisal (KJPP) bisa segera meninjau ulang harga tersebut dan segera mengumumkannya kepada warga agar warga pemilik lahan bisa mengambil keputusan bisa menerima atau tidak terhadap harga baru yang ditetapkan Appraisal
“Kalau harga baru nanti kami nilai layak, pasti kami selaku pemilik lahan akan segera menandatangani seporadik/Warkah tersebut, sehingga pembangunan pelabuhan Patimban bisa berjalan lancar tak terkendala lagi pembebasan lahan” ungkapnya
Arim Suhaerim selaku Ketua PTBJ Berjanji akan mencarikan solusi agar tuntutan warga bisa direalisasikan sehingga pembebasan lahan cepat selesai dan pembangunan Pelabuhan tahap I bisa selesai akhir thn 2019.
Sementara itu pihak Komite PercepatanPenyediaan Infrastruktur Prioritas(KPPIP)berjanji akan tuntutan warga terkait ganti rugi dengan harga lahan yang layak dan adil serta pembayaran ganti rugi yang tidak terlalu lama kepada Dirjen Hubla, LMAN dan presiden.(Ahy)
Leave a Reply