DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Pemerintah Kabupaten Majalengka akan mengajukan peraturan daerah tentang lahan sawah abadi dan mengubah lahan tidur menjadi lahan produktif di Tahun 2019 mendatang.
Menurut Bupati Majalengka, Karna Sobahi, hal tersebut dilakukan agar ketersediaan pangan di Majalengka semakin bertambah serta bisa menjadi penyangga pangan nasional.
“Saat ini produksi beras di Majalengka, pada tahun 2018 mencapai 750.000 ribu ton dengan luas lahan sekitar 51.000 hektare,” katanya, Selasa (11/12/2018).
Meski saat ini Majalengka surplus beras, namun, kata Karna, hal tersebut tetap harus diantisipasi, karena tidak menutup kemungkinan semakin hari, luas lahan sawah akan terus berkurang seiring dengan perkembangan pembangunan yang terjadi di Kabupaten Majalengka.
Karena, lanjut dia, alih fungsi lahan di setiap wilayah tidak akan bisa dihindari dan kebutuhan lahan untuk pembangunan industri sebagian di antaranya akan memanfaatkan lahan pertanian. Baik sawah ataupun lahan kebun dan lahan tidur.
Meski Majalengka tetap tidak mengalami kekurangan pangan, bahkan bisa menjadi penyangga pangan Jawa Barat, maka dibutuhkan aturan yang mengikat.
“Kami akan mengajukan perda sawah abadi dan pembangun sawah bar. Misalnya bekas galian C dibuat sawah atau lahan tidur menjadi lahan produktif,” ungkapnya.
Menurut dia, pembangunan lahan sawah yang dibarengi dengan pembangunan saluran irigasi diharapkan menjadi solusi bagi penghasilan pangan, untuk cadangan pangan di saat musim paceklik yang biasa berlangsung di bulan November hingga Februari.
“Kalau mengalihkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi beras ke non beras, rasanya tidak akan efektif, pemerintah lain sudah mencoba ternyata gagal, karena perut masyarakat Indonesia, masyarakat Majalengka itu tergantung pada nasi. Makan lontong dan serabi tetap dianggap belum makan,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pangan Nadisha Hana Hariztin menambahkan, kegiatan ini merupakan meningkatkan kesadaran ketahanan pangan demi terwujudnya masyarakat Majalengka menuju mandiri pangan tahun 2030.(jja)
Leave a Reply