DEJABAR.ID SUBANG – Para pemilik lahan Patimban yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ) dengan tegas menolak nilai ganti rugi lahan yang ditetapkan tim Appraisal. Hal tersebut disampaikan oleh Arim Suhaerim selaku ketua Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTBJ).
Arim menilai, nilai ganti rugi lahan di kawasan backup area Pembangunan Pelabuhan Patimban yang telah ditetapkan oleh tim Appraisal dengan besaran ganti rugi antara Rp.120-300 ribu sangat tidak adil.
“Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTJB) tetap menolak harga tanah yg diberikan Appraisial saat ini yang berkisar Rp.120-300 ribu,” Tegas Arim saat dimintai tanggapannya oleh DEJABAR.ID terkait penetapan nilai ganti rugi lahan, Sabtu (15/9/2018) sore.
Menurutnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh pihak Appraisial masih sangat jauh dari nilai yang layak dan Adil.
“Sangat jelas nilai ganti rugi yang ditetapkan Appraisial sebesar Rp.120-300 ribu jauh dari layak dan justru sangat merugikan,” katanya.
Arim menegaskan PTBJ tetap pada komitmen semula meminta ganti rugi lahan yang layak seperti yang telah kita sampaikan ke pemerintah dalam aksi-aksi yang kita lakukan sebelumnya.
“Kita tetap meminta nilai ganti rugi minimal sebesar Rp. 750.000/meter persegi,” tegasnya.
Untuk itu menurut Arim, PTBJ tetap akan bertahan sampai Ombudsman selesai bekerja dan ada rekomendasi ke Presiden dan DPR RI agar tuntutan warga pemilik lahan terdampak pelabuhan Internasional dikabulkan.
“Kita masih menunggu Ombudsman RI, karena tuntutan nilai ganti rugi minimal Rp.750.000/meter persegi yang mengacu pada hasil penelitian Pola Nafkah dari PSP3 IPB tersebut sudah kita sampaikan dan kita masih menunggu hasilnya seperti apa,” pungkasnya. (ahy)
Leave a Reply