DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, ditertibkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Panwascam, para Panwas Kelurahan dan Desa (PKD) dan unsur Polri. Penertiban tersebut sengaja dilaksanakan untuk menghindari kecemburuan daripihak luar.
Komisioner Panwascam Ligung, bagian Kordiv Hukum Penindakan dan Pelanggaran Pemilu, Munadi mengatakan, penertiban APK dan BK tersebut juga berdasarkan UU No. 7/2017 tentang pemilu. APK dan BK yang ditertibkan adalah yang melanggar ketentuan.
“Kami bersama tim gabungan menertibkan APK dan BK di titik sasaran yakni di sepanjang jalan protokol Kecamatan Ligung, tempat pendidikan, sarana ibadah dan tempat lain yang dilarang,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Munadi mengatakan APK yang berhasil ditertibkan yakni berupa spanduk, baliho dan bahan kampanye. Dari hasil penertiban itu, pihaknya menemukan bahwa sebagian besar timses banyak yang belum memahami tentang aturan pemasangan APK dan BK.
“Khusus untuk pemasangan APK dan BK kebanyakan caleg maupun tim sukses belum mengerti. Yang benar itu, untuk stiker dan pamplet termasuk bahan kampanye maka penggunaannya disebar, bukan ditempel atau dipasang seperti ditempel di tembok,” katanya.
Oleh karenanya pihaknya menghimbau kepada para pimpinan parpol untuk mengarahkan caleg dan timses, supaya diberi pengetahuan yang benar untuk menyebarkan stiker dan pamflet. Serta memasang APK di tempat yang tidak melanggar.
Salah seorang PKD, Kiki Anwar mengatakan pihaknya berharap, para caleg dan timses supaya memasang APK di tempat yang bukan larangan. “Sehingga, bagi APK yang terpasang tanpa melanggar, tidak akan ditertibkan,” tukassnya. (jja)
Leave a Reply