DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) rencananya bakal diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata bahwa pihak Pemkab akan mengikuti apa yang diharuskan oleh Kemenpan RI.
“Namun untuk hal tersebut kami pihak Pemkab akan menyingkronisasikan data terlebih dulu,” kata Jeje kepada Dejabar.id, Rabu (13/02/2019).
Menurut Jeje, saat ini di Kabupaten Pangandaran sedikitnya ada 180 orang kategori 2 di Dinas Pendidikan dan 20 orang di Dinas Kesehatan juga Penyuluh di Dinas Pertanian.
“Namun pada kenyataannya informasi yang diterima Pemkab Pangandaran yang akan dijadikan P3K tersebut sebanyak 162 orang itupun untuk keseluruhannnya termasuk penyuluh Dinas Pertanian,” tambahnya.
Untuk itu, sambung Jeje, Rabu pekan depan pihak Pemkab Pangandaran akan melakukan check and richeck ke Kemenpan RI di Jakarta untuk menyampaikan usulan semuanya.
“Menginggat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran hanya menerima kouta sebanyak162 orang tanpa adanya pegawai dari Dinas Kesehatan, semoga saja nanti mendapatkan hasil yang terbaik untuk Pangandaran,” papar Jeje.
Disinggung terkait pembayaran untuk P3K nanti, Orang nomor satu di Kabupaten Pangandaran itu menegaskan bahwa Pemkab mau tidak mau harus mengikuti aturan yang ada.
“Untuk penggajiannya akan kita cari solusinya karena menggunakan APBD,” kata Jeje.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Muhklis menambahkan pihaknya sudah menerima draf untuk P3K dari Kemenpan RI sebanyak 162 orang.
“Kami sudah menyampaikan segala sesuatunya ke bapak Bupati Pangandaran,” akunya.
Dengan di tetapkannya PP nomor 43 tahun 2018 tentang P3K sebagai amanat dari undang undang nomor 5 tahun 2013 tentang ASN, Muhklis menyebutkan bahwa pegawai ASN dan P3K yang diangkat oleh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dan di serahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau di serahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
“Dengan demikian, baik itu ASN ataupun P3K sama- sama merupakan pegawai pemerintah yang diatur di dalam pasal 4 ayat 3 dinyatakan bahwa dalam penyusunan kebutuhan jumlah P3K merupakan satu kesatuan dengan menyusun kebutuhan PNS,” pungkasnya.(dry)
Leave a Reply