DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran, menyediakan parkir gratis bagi para pengunjung yang berlibur ke Pantai Pangandaran di libur akhir tahun nanti.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan, apabila para pengunjung yang bermain ke obyek wisata Pantai Pangandaran ingin parkir gratis, maka pengunjung harus parkir di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pihak Pemerintah.
“Nanti akan dipasang plang ‘Parkir Gratis’, nah berarti tidak ada pungutan di situ. Sebab, parkir itu sudah termasuk di karcis pembayaran tiket tol gate,” katanya kepada Dejabar.id, Rabu (12/12/2018).
Hendar mengungkapkan, kalau ada pengunjung yang di pungut parkir di lahan yang tidak ada tanda parkir gratis, berarti mereka parkir di lahan milik orang lain.
“Lahan pribadi yang digunakan atau diusahakan menjadi tempat parkir wajib didaftarkan menjadi wajib pajak parkir dan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2018,” terang Hendar.
Menurut Hendar, Kalau sudah didaftarkan dia wajib bayar pajak. Besarannya, tarif dikali besaran pajak (20 persen). Contohnya, mungut Rp100.000 x 20 persen berarti Rp20.000.
“Jadi, si pemilik lahan harus setor ke khas daerah sebesar 20 persen, Â Hal itu dalam rangka wajib pajak agar yang punya lahan parkir tidak semena-mena dalam menetapkan tarif,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari menegatakan,
untuk pengamanan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di Kabupaten Pangandaran, ditargetkan aman atau zero accident.
“Pokoknya pengamanan harus
dimaksimalkan. Dan tentunya untuk mencapai target tersebut tidak hanya dari Polri saja tetap harus bersinergi dengan TNI serta instansi-instansi terkait,” ujarnya.(Dry)