Pemkot Bekasi Tak Transparan, Bansos Covid 19 Di Duga Tak Tepat Sasaran


Bekasi – Wabah COVID-19 pemerintah Kota Bekasi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak ekonomi secara langsung.

Ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Bekasi ( EK LMND-DN Bekasi ) Riki Sandi mengatakan, PSBB mulai berlaku sejak 15 April 2020. Saat itu, masyarakat mulai dibatasi aktivitas nya demi melawan COVID-19. Dalam pelaksanaan PSBB, pemerintah kota Bekasi menyediakan bantuan sosial berupa sembako dan uang tunai untuk satu bulan.

“Paket tersebut bernilai Rp350.000 untuk sembako dan Rp150.000 berupa uang tunai jadi totalnya Rp500.000. Pemerintah juga mengatakan bahwa paket tersebut akan didapatkan oleh warga dengan kategori miskin selama 3 bulan yaitu untuk April sampai Juni jadi totalnya Rp1.500.000 bansos yang diterima oleh masyarakat” ujar Riki

Pemerintah menyediakan paket bansos tersebut sebanyak 150.000 yang akan di distribusikan secara bertahap. Pola distribusi paket bantuan sembako didistribusi bertahap oleh Dinas Sosial Kota Bekasi melalui Kelurahan berdasarkan by name by addres (BNBA).

“Data Rumah Tangga Non DTKS yang telah diverifikasi oleh RW dan lurah di wilayah Kota Bekasi, Lalu bagaimana pemerintah bisa memastikan paket tersebut bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan” ucapnya

Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2019 lalu mencatat angka kemiskinan di Kota Bekasi sebanyak 113.650 orang. Sementara BPS Kota Bekasi menentukan garis kemiskinan pada angka rata-rata pengeluaran per kapita masing-masing Rp 617.718 per bulan pada 2019.

“Berdasarkan Susena Artinya 113.650 ribu orang tersebutlah yang berhak mendapatkan bantuan, tapi saya yakin data kemiskinan dikota bekasi meningkat, Pemkot harus bertindak jangan ampe nanti ada warga yang kelaparan” ucap Riki

Riki Sandi juga mengatakan pemerintah wajib melakukan transparansi data anggaran bansos disertai dengan data masyarakat miskin dan pendatang yang belum memiliki KTP Bekasi dengan kategori orang miskin yang wajib menerima bansos tersebut agar publik mengetahui arus distribusi bansos secara jelas dan tidak menimbulkan spekulasi buruk dengan pemerintah kota Bekasi.

“Jika paket bansos yang dikucurkan oleh pemerintah sebanyak 150.000 kami secara organisasi akan terus mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan transparansi, sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan dalam proses distribusinya. maka dari itu pemerintah harus menghitung secara komprehensif dan terbuka kepada publik berdasarkan data”. Tutup riki (Mad).