MAJALENGKA-Pelayanan publik Kepolisian, khususnya di Satpas SIM Satlantas Polres Majalengka, saat ini menyatakan bebas dari segala bentuk percaloan.
Hal tersebut, dengan menandengungkan “Deklarasi Zona Bebas Percaloan”, di Halaman Mapolres Majalengka, Rabu (21/11/2018).
Acara tersebut, diawali dengan melaksanakan penandatangan deklarasi wilayah bersih bebas percaloan yang diikuti oleh puluhan pemohon SIM.
Acara tersebut juga dihadiri Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kasat Lantas, AKP Atik Suswanti, Kanit Regident, Ipda Mukhali dan jajaran Polres Majalengka lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono berpesan, kepada seluruh masyarakat Majalengka, khususnya para pemohon SIM, agar dalam pengurusan penerbitan SIM, senantiasa mengikuti mekanisme yang ada dan mendaftar melalui loket-loket yang telah ditentukan pada masing-masing tempat pelayanan.
“Kami minta kepada para pemohon SIM, agar jangan sampai memakai calo,” himbaunya.
Sementara Itu, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Ipda Mukhali menambahkan, guna memaksimalkan himbauan terkait pelayanan prima bebas dari percaloan di Satpas SIM Polres Majalengka ini.
Pihaknya akan terus bersosialisasi ke berbagai tempat. Seperti, di pasar, sekolah, perkantoran, BUMN bahkan hingga rumah ke rumah.
“Tak hanya itu, kita juga akan sosialisasi lewat radio dengan cara interaktif bersama warga masyarakat Majalengka maupun ke bebagai media lainnya, ” ungkapnya.
Deklarasi zona bebas percaloaan tersebut, sambung dia, dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada warga, terutama dalam pelayanan SIM.
“Ini adalah sebuah komitmen kami, dalam peningkatan pelayanan, khususnya kepada warga yang mengurus surat izin mengemudi,” tegasnya.(jja)
Leave a Reply