DEJABAR.ID, BOGOR-Menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta tetap netral.
“Pada pemilu ini kita sebagai ASN harus netral, untuk menjaga Republik Indonesia ini tetap nyaman. Kita tidak perlu ikut-ikutan fanatis terhadap pemilu, kita fokus saja membereskan urusan negara. Totalitas birokrasi adalah sistem yang harus tetap berjalan dan tidak ada yang berubah dalam melakukan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, Rabu (20/11/2018).
Ade Syarif menambahkan, seyogyanya salah satu tugas ASN adalah menjaga netralitas ketika pemilu berlangsung. Selain itu, ASN adalah aparatur pemerintah yang memberikan pelayanan publik secara langsung dan berinteraksi dengan masyarakat. Netralitas Birokrasi adalah sistem dimana birokrasi tidak akan berubah dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat walaupun pimpinannya berganti.
“Saat ini dibutuhkan ASN yang netral terhadap segala bentuk kegiatan politik, bebas dari intervensi politik, tidak memihak kubu politik manapun. Yang terpenting bagi ASN itu ada dua hal, pertama kita sebagai ASN untuk fokus tetap mampu melaksanakan kebijakan publik, memang di pemilu ada kebijakan-kebijakan yang mengatur, tetapi jangan sampai kita seperti membantu salah satu pihak calon, mengkampanyekan, atau memanfaatkan aset dinas untuk mendukung seseorang atau kelompok termasuk sikap,” paparnya.
Yang kedua, sambung Ade, tentu ASN sebagai pelayan publik harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, seperti masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sebab, menurutnya dalam politik itu, tidak ada yang namanya teman sejati.
“Dulu kawan bisa jadi di masa depan jadi lawan. Saya ingin di kota bogor tidak terjadi lagi praktek-praktek seperti yang dulu, saya harap kita semua fokus untuk merapatkan barisan dan memberikan pelayanan terbaik untuk Kota Bogor. Masih banyak tugas-tugas kita yang belum terselesaikan, masih banyak harapan-harapan masyarakat yang belum terlayani, oleh karena itu, tidak harus terbesit pikiran atau sikap dan perilakunya untuk ikut serta pada pemilu,” terangnya.
Berkaitan dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Ade, sebagai peserta kampanye PNS dilarang menggunakan aset dan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon. Ia meyakini di Kota Bogor tidak ada yang menggunakan aset negara.
Di akhir, regulasi mengenai ASN terkait Pemilu sudah tertuang di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 menjadi Undang-Undang, PP Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.(Sol)
Leave a Reply