
SERANG, Dejabar.id – Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dan Kepolisian Daerah Banten melakukan eksekusi beras rampasan negara sebanyak kurang lebih 57 ton untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kamis (22/6/2023).
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, eksekusi beras merupakan bentuk nyata kolaborasi Pemprov Banten untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam membangun ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang kurang mampu.
“Dengan dihadiri seluruh jajaran, ini adalah bukti nyata bahwa Pemprov Banten kompak untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita membangun Banten yang lebih maju.” Ucap Kajati.
Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, negara khususnya Provinsi Banten saat ini, sangat membutuhkan langkah taktis dan strategis untuk menegakan aturan dan hukum.
“Di samping itu, juga ada hal lain yang ingin disampaikan kepada masyarakat yang berkaitan dengan niat baik dan hati nurani seluruh jajaran Pemprov Banten. Ikhtiar ini salah satunya adalah untuk mewujudkan hal baik bersama.” Pungkas Al.
Lebih lanjut Al Muktabar juga menyampaikan, Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Banten adalah penjuru utama.
“Eksekusi atas rampasan menjadi langkah luar biasa. Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi Banten adalah penjuru utama sebagai penolong masyarakat yang saat ini dalam keadaan kurang beruntung.” Lanjutnya.
Diketahui, beras sitaan langsung didistribusikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di delapan kabupaten/kota se-Banten. []
Leave a Reply