DEJABAR, MAJALENGKA – Polisi berhasil meringkus salah satu dari dua orang pelaku pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah warga di Desa Randegan, Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Pelaku yang berhasil digelandang tim anti bandit Satreskrim Polsek Jatitujuh tersebut, berinisial DRO. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, modus yang dilakukan para bandit tersebut, dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial (bansos).
Edwin mengungkapkan, bahwa aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada Jumat 30 Juli 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB. “Saat beraksi para pelaku berjumlah dua orang,” kata Edwin, Jumat (10/9/2021).
Kapolres menjelaskan, mereka datang ke rumah korban dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial yang mengaku dari petugas Kecamatan Jatitujuh, Majalengka.
“Saat itu, korban yang tidak menaruh curiga, langsung menyambut para pelaku dan mengajaknya untuk masuk ke rumah korban,” ujarnya.
Sementara saat menjalankan aksinya, kedua tersangka berbeda peran. Menurut dia, bahwa salah satu dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.
Sedangkan, kata dia, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamarnya.
“Karena sebelumnya, kedua pelaku itu mengajak korban masuk kedalam rumah dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar,” ucapnya.
Lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka. Saat itulah salah seorang pelaku langsung mengambil perhiasan emas seberat 13 gram.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.
“Berdasarkan keterangan korban, bahwa emas yang diembat pelaku. Diantaranya, masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, IPTU Kenedy membeberkan, bahwa pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. “Sementara pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Leave a Reply