DEJABAR.ID, SUBANG – Plt. Bupati Subang Menghadiri Acara Sidang Isbat Nikah Terpadu Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Subang, Pengadilan Agama Kabupaten Subang kelas IA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang Tahun 2018 di Kantor Desa Belendung Kecamatan Cibogo, Jum’at (27/9/18).
Dalam sambutannya Plt. Bupati Subang menyampaikan kegiatan sidang isbath dilakukan untuk memberikan kutipan akta nikah atau buku nikah kepada pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“Isbaht nikah ini khusus untuk pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah tetapi sudah memiliki anak. Sekaligus kegiatan tersebut sebagai salah satu persyaratan untuk memudahkan dalam pembuatan akta kelahiran,” kata Plt Bupati Ating Rusnatim.
Menurutnya, Kegiatan ini berlangsung atas usulan dari desa/kelurahan serta kecamatan pada saat musrenbang tahun 2017.
“Hari ini merupakan tahap sidang isbat pertama dan tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Oktober dan November 2018,” ungkapnya.
Adapun kegiatan pada hari ini menurut Ating, berlangsung di dua tempat, di desa Belendung Kecamatan Cibogo dan Aula Desa Cijambe.
“Total peserta ada 167 pasangan yang melakukan Isbat nikah hari ini dan diharapkan dengan adanya Isbaht nikah ini bisa mempermudah para pasangan dalam mengurus d akta kelahiran anak-anaknya,” tutur Ating Rusnatim.
Dikatakan Ating, Peserta nikah Isbat terdiri dari perwakilan Kecamatan Subang, Kecamatan Kalijati, Kecamatan Binong, Kecamatan Pamanukan, Kecamatan Pagaden, Kecamatan Purwadadi, dan Kecamatan Cibogo,
“Kegiatan Isbaht nikah ini berdasarkan Putusan pengadilan agama tentang isbath nikah ini bagian dasar pembuatan akta kelahiran bagi anak anak dan lebih jauh nya lagi dalam rangka meningkatkan cakupan kepemilikan akta standard pelayanan di bidang administrasi kependudukan diantaranya
Akta kelahiran, Akta kematian, Ktp Elektronik,Kartu Keluarga,” ucapnya.
Kegiatan ini di hadiri juga oleh Kepala Disduk capil Kabupaten Subang, Ketua Pengadilan Agama Subang, Kepala Kemenag Kabupaten Subang/yang mewakili, Hakim panitera Tim isbat nikah, para Kepala Desa / yang mewakili, seluruh peserta isbath nikah terpadu beserta saksi nikah. (ahy)
Leave a Reply