Press ESC to close

Peredaran Upal di Ciayumajakuning Menurun dalam Tiga Tahun Terakhir

  • January 9, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON – Peredaran uang palsu (upal) di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) menunjukkan angka penurunan dalam tiga tahun terakhir ini, yakni sejak tahun 2015.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran Pengedaran Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon, Yukon Afrinaldo, saat ditemui awak media di Jalan Ampera Kota Cirebon, Rabu (9/1/2019).
“Peredaran uang palsu di wilayah kerja KPwBI Cirebon mengalami tren penurunan selama tiga tahun terkahir ini,” jelasnya.
Yukon menjelaskan, data dari tahun 2015, peredaran uang palsu di wilayah Ciayumajakuning mencapai 16.804 lembar. Sedangkan di tahun 2016 turun menjadi 7.777 lembar. Kemudian, di tahun 2017 semakin menurun menjadi 6.093 lembar.
Dan di tahun 2018, lanjutnya, KPwBI Cirebon mencatat jumlah uang palsu yang beredar dari berbagai pecahan menjadi sebanyak 5.284 lembar. Dari uang palsu yang beredar tersebut, pecahan uang yang paling banyak dipalsukan yaitu pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 100 ribu.
Adapun daerah yang terbanyak jumlah uang palu yang beredar, tambah Yukon, adalah di Kota dan Kabupaten Cirebon. Karena di wilayah tersebut merupakan pusat perekonomian di Ciayumajakuning.
“Penurunan peredaran uang palsu ini tidak terlepas dari pengetahuan masyarakat untuk membedakan mana uang yang asli dan palsu,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik di pasar tradisional, tempat keramaian, sekolah, dan di berbagai acara lainnya yang diselenggarakan Bank Indonesia, agar pentingnya bisa membedakan mana yang palsu dan asli. Dan juga, diimbau agar lebih menggunakan transaksi non tunai, untuk mencegah peredaran uang palsu.
“Dengan transaksi non tunai, maka peredaran uang palsu bisa diminimalisir,” pungkasnya.(Jfr)
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *