Press ESC to close

Peringati Hari Santri, ASN di Kota Cirebon Wajib Pakai Sarung

  • October 22, 2018

DEJABAR.ID, CIREBON – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, setiap ASN atau pegawai pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon, diwajibkan untuk menggunakan baju muslim dan sarung, seperti layaknya seorang santri.
Hal tersebut terlihat di beberapa kantor dinas, seperti yang ada di kantor Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon. Hampir semua pegawai terlihat mengenakan pakaian muslim, seperti untuk pria menggunakan baju Koko dan sarung.
Menurut Pj Walikota Cirebon, Dedi Taufik, Ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap peringatan Hari Santri Nasional. Sehingga, semua pegawai pemerintah diwajibkan menggunakan busana muslim.
“Khusus untuk pegawai laki-laki diwajibkan menggunakan baju koko dan peci nasional,” tuturnya, Senin (22/10/2018).
Menurut Dedi, Hari Santri Nasional ini merupakan hari yang istimewa. Karena, belum ada hari-hari lain seperti Hari Siswa atau Hari Murid. Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ini disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, pada tahun 2015 lalu melalui Keppres Nomor 22 tahun 2015 di Masjid Istiqlal.
“Penetapan tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap peran para santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,” tuturnya.
Dedi menjelaskan, pelaksanaan rangkaian Hari Santri Nasional ini sekaligus sebagai fungsi pendidikan, yaitu pencerahan pendidikan moral, kebijakan, perubahan, latar belakang rujukan, dan bukti kebenaran.
Sedangkan menurut Kepala DKIS Kota Cirebon Iing Daiman, penggunaan pakaian muslim khas santri ini merupakan surat edaran dari walikota. Dengan menggunakan pakaian muslim, bisa menciptakan suasana baru di kantor.
“Mudah-mudahan bisa menginspirasi suasana kerja yang religius, dan lebih memperkokoh kita di manapun bertugas,” pungkasnya.(Jfr)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *