Press ESC to close

Peserta Pemilu Dilarang Bagi Hadiah di Atas Rp1 Juta dan Doorprize

  • February 22, 2019

DEJABAR.ID, CIREBON-Mendekati pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang, peserta Pemilu semakin gencar melakukan kegiatan kampanye. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye diatur tentang metode dan kegiatan kampanye, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, pemasangan APK hingga kegiatan lainnya seperti lomba-lomba, serta kegiatan kreatif lainnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon M. Joharudin mengatakan, berkaitan dengan adanya beberapa pihak peserta pemilu yang akan menggelar kegiatan lainnya, khususnya lomba-lomba, maka ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
Johar menjelaskan, untuk kegiatan lomba diatur jumlah frekuensi kegiatan dan yang terpenting mengenai hadiah lomba. Untuk akumulasi hadiah maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Ayat 4 PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Akumulasi hadiah maksimal Rp1 juta, tidak boleh lebih,” jelasnya, Jumat (22/2/2019).
Kedua, lanjutnya, pada setiap kampanye kegiatan lainnya itu dilarang memberikan dalam bentuk doorprize, sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 Ayat 3 PKPU 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Johar, berkaitan dengan larangan tersebut, diatur sanksi pidana pemilunya sebagaimana terdapat di dalam Pasal 523 Ayat 1, di mana setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j, jika melanggar maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” tuturnya.
Untuk itu, lanjut Johar, Bawaslu Kota Cirebon mengimbau kepada tim dan pelaksana kampanye untuk memperhatikan rambu-rambu tersebut. Bawaslu Kota Cirebon mendukung kegiatan kampanye sehat dan taat aturan sebagai wujud pendidikan politik kepada masyarakat.
“Namun, apabila sudah diimbau dan dicegah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka akan diproses oleh Bawaslu,” tuturnya.
Johar menambahkan, dalam proses penanganan pelanggaran tersebut, selain dari laporan juga bisa berasal dari temuan pengawas pemilu di lapangan. Karena itu, Bawaslu Kota Cirebon mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang bermartabat sehingga terpilih pemimpin-pemimpin yang berintegritas.
“Mari kita wujudkan Pemilu yang bermartabat, agar nantinya akan terpilih para pemimpin yang memiliki integritas tinggi,” pungkasnya.(Jfr)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *