Press ESC to close

Petugas Gabungan di Majalengka Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum, Ini Alasannya

  • December 6, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majalengka, menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di angkutan umum.
Penertiban tersebut melibatkan Petugas Satpol PP Kabupaten Majalengka, Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Majalengka.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, didampingi Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu, Idah Wahidah mengatakan, sebelum penertiban ini dilakukan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi bersama unsur Partai Politik (Parpol), Kabid Trantib Satpol PP, Sekdis Dinas Perhubungan, DPC Organda dan anggota KPU Kabupaten Majalengka.
“Penertiban ini dilakukan karena secara undang-undang lalu lintas dilarang, demi keselamatan umum. Terlebih, alat APK branding atau stiker yang terpasang di mobil angkutan umum, juga dilarang menurut regulasi,” katanya.
Pemasangan APK di angkutan umum, kata dia, juga menyalahi aturan dalam PKPU No.23 Tahun 2018 Pasal 51. SK KPU No. 111 tanggal 20 September 2018.
“Bawaslu Majalengka sudah menjelaskan kepada peserta pemilu, kawasan mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK. Artinya. jika tidak sesuai, maka kita akan ditertibkan” ujarnya.
Sementara itu, penertiban APK yang dilakukan petugas gabungan tersebut, tak hanya dilakukan yang dipasang di angkutan umum saja. Melainkan disejumlah titik yang terpasang di tempat yang dilarang dalam undang-undang pemilu.
“Seperti di pepohonan, tempat ibadah dan sekolah serta kita juga menertibakan APK yang terpasang di Jalan Raya KH. Abdul Halim Majalengka. Karena, di jalan tersebut merupakan kawasan zona bebas APK,” tandasnya.(jja)
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *