Press ESC to close

PLN ULP Singaparna Targetkan 2019 Nihil Tunggakan 

  • March 23, 2019

DEJABAR.ID, TASIKMALAYA-Manager PLN ULP Singaparna, Kelik Kurniawan, mengungkapkan, ULP Singaparna selaku penyedia listrik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya selalu berpegang kepada aturan bahwa pembayaran listrik setiap bulannya paling lambat tanggal 20.
“Artinya ketika konsumen melewatkan jangka waktu pembayaran rekening pada periode tersebut, maka aliran listrik di pelanggan tersebut  akan dipadamkan sementara. Penyalaan kemudian dapat dilakukan kembali ketika pelanggan sudah melakukan pelunasan rekening,” ungkapnya, kepada Dejabar.id, Jumat (22/03/2019).
Ia melanjutkan, apabila pelanggan melewatkan jangka waktu pembayaran hingga bulan kedua, maka pemadaman akan dilakukan dengan pencabutan pembatas yang ada di pelanggan. “Pada tahun 2019 PLN secara nasional menargetkan untuk tidak ada lagi pelanggan yang menunggak hingga 2 bulan, dan tunggakan berjalan 1 bulan dapat dibayar tepat waktu,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kelik mengungkapkan, untuk mendukung program tersebut, selain solusi dan himbauan untuk membayar listrik tepat waktu, PLN menggandeng kerjasama dengan Kejaksaan dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil pelanggan yang masih menunggak ke Kejaksaan.
“MoU antara PLN dan Kejaksaan sudah dilakukan sejak 2018 dan secara efektif pemberian SKK ke pelanggan yang menunggak dijalankan per akhir tahun 2018,” terangnya.
Selain itu, Kelik melanjutkan, pelanggan disediakan alternatif solusi untuk melakukan migrasi kwh meter dari pascabayar ke prabayar. “Dengan menggunakan kwh prabayar, maka pelanggan akan terbebas dari tunggakan di akhir pemakaian, karena sistem penggunaan kwh prabayar adalah dengan mengisi token terlebih dahulu seperti pemakaian telepon genggam,” tuturnya.
Menurutnya, penggunaan kwh token akan secara tidak langsung mengubah pola pemakaian listrik pelanggan, karena pemakaian listrik pelanggan lebih terawasi. “Pelanggan tidak perlu cemas di akhir periode pembayaran tiba – tiba harus menyediakan uang beberapa ratus ribu rupiah karena pilihan token prabayar pun tersedia dari nominal Rp. 20.000, sehingga pelanggan dapat menyicil pembelian token dengan harga terjangkau,” ujarnya.
Terakhir Kelik mengungkapkan, pembayaran listrik tepat waktu akan membantu meningkatkan perekonomian Kabupaten Tasikmalaya, karena dalam setiap tagihan listrik juga terdapat unsur Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Seperti diketahui, Pengenaan PPJ tersebut berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dimana setiap transaksi pembelian atau pembayaran listrik dikenakan PPJ.
“Besaran PPJ ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, maksimal 10% dari tagihan. Penggunaan dan pengelolaan PPJ kemudian diserahkan kepada Pemda untuk kepentingan umum dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.(Ian)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *