Press ESC to close

PN Ciamis Kabulkan Permohonan Sita Jaminan Atas Barang PT ICS

  • July 10, 2020

CIAMIS,- Pasca ditetapkan bersalah dalam sidang putusan kasus sengketa antara PT ICS dan PT SND Global Cocopeat, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis mengabulkan permohonan sita jaminan atas barang yang sebelumnya dikuasai PT ICS.

Dikabulkannya permohonan sita jaminan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 8/Pen.Pdt.G/2020/PN. CMS. yang ditetapkan pada sidang di PN Ciamis, Kamis (9/7).

Atas penetapan sita jaminan yang diajukan kuasa hukum PT SND Global Cocopeat, Muhamad Ijudin Rahmat, maka seluruh barang dan aset yang berada di lokasi pabrik saat ini telah diletakan sita jaminan.

Barang- barang yang disita sendiri meliputi mesin produksi kendaraan berat, truck, satu unit mobil Innova, serta seluruh peralatan perkantoran atau ATK.

Ijudin menegaskan, sita jamminan yang dimohonkan pihaknya sudah sepantasnya dikabulkan hakim. Apalagi dengan tidak adanya itikad tidak baik dari tergugat yang saat ini lari ke Korea Selatan.

Tergugat juga tidak pernah hadir di persidangan dan itu sudah cukup alasan bahwa tergugat memang tidak ada niat memyelesaikan permasalahan ini.

“Saya juga sempat mempertanyakan bagaimana mungkin pengacara tergugat bisa mendapatkan kuasa sementara Tac Woo Jin (tergugat) berada di Korea. Ia juga akan mempermasalahkan apakah sah surat kuasa yang di tandatangani tanpa ada kehadiran pemberi kuasa,” tandasnya.

Setelah keluarnya sidang penetapan sita jaminan, sidang pun akan dilanjutkan Kamis (16/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. [nie/*]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *