DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat akhirya menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, terkait penyelewengan penyaluran dana hibah bansos tahun anggaran 2017 di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/11/2018).
Seperti dikutip dari Kapol.co.id, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi membenarkan adanya penahanan Sekda Kabupaten Tasikmalaya itu.
“Iya, besok (Jumat 16/11/2018) akan dilakukan ekspos,” katanya, lewat pesan singkat.
Sebelumnya, Ditreskrimsus menyatakan telah memanggil Abdul Kodir ke Mapolda Jabar dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan dua alat bukti, yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) cukup untuk menetapkan Sekda Kab Tasik menjadi tersangka.
Hal serupa dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Trunoyudo lewat pesan singkatnya kepada Dejabar.id.
Ia enggan menyebut adanya penahanan dan penyelidikan Sekda Kabupaten Tasik. Namun ia mengatakan besok akan ada rilisannya.
“Besok baru ada bahan rillisnya, akan di ekpose prees conf besok oleh Dir Krimsus,” ungkapnya singkat.(Ian)
Leave a Reply