BANDUNG,- Polda Jawa Barat tegaskan tidak akan membuka posko laporan untuk para korban dari Doni Salmanan sebagai afiliator salah satu aplikasi trading.
Namun kepolisian akan menerima laporan para korban apabila ada yang melaporkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi laporan para korban. Kemudia laporan tersebut akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami hanya akomodasi saja tapi tidak buka posko. Nantinya laporan yang masuk kami tampung dan dikirim ke Mabes,” ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (11/3).
Meski begitu, kata dia, hingga kini belum ada korban yang melaporkan terkait hal tersebut. Pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk.
“Belum ada laporan. Jika ada yang melaporkan (ke Polda Jabar) akan kita tindaklanjuti,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Crazy Rich asal Soreang ini resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (nie/*)