Press ESC to close

Polisi Bongkar Ladang Ganja di Puncak Bogor, Pelaku Manfaatkan Lahan PT Perhutani

  • December 1, 2018

DEJABAR.ID, BOGOR-Satnarkoba Polres Bogor mengungkap lahan pertanian ganja dan katinon di kawasan Puncak, Kecamata Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari lokasi, polisi mengamankan dua Pria pemilik tanaman ganja dan seorang pemilik lahan katinon serta barangbukti berupa seratusan bibit ganja siap tanam, pohon ganja siap panen dan kecambah biji ganja yang siap dijadikan bibit dan ditanam.

“Lokasi lahan tanaman ganja ini berada di kawasan Puncak, Bogor. Luasnya 300 meter. Dari lokasi kita amankan dua orang, satu yang melakukan pembibitan dan satu orang yang menanam. Kita juga ungkap lahan penanaman katinon, lokasinya masih di kawasan Puncak, di lokasi ini kita amankan satu penanamnya,” kata Kapolres Bogor, AKBP A.M. Dicky Pastika, Jumat (30/11/2018).

Terbongkarnya ladang ganja dan katinon merupakan hasilnkerjasama masyarakat yang mencurigai lahan dengan tanaman mirip pohon ganja di lahan milik PT Perhutani. Polisi yang mendapat informasi lakikan melakukan penyusuran dan mendapati ladang ganja seluas 300 meter.

“Jadi pelaku ini memanfaatkan lahan milik PT. Perhutani, tentunya tampa sepengetahuan pihak PT Perhutani. Sekilas ladang ganja ini memang tidak terlihat, karena lokasinya ditengah hutan dan semak,” kata Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam.

Kedua pelaku yang diamankan terkait temuan ladang ganja, kata Andri, berinisial RH (47) dan AS (29). Keduanya merupakan warga Cisarua, Bogor. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti diantaranya 122 bungkus tanah didalam plastik polybag berisi bibit pohon ganja, 3 batang pohon ganja berukuran sedang, 7 buah kecambah ganja pupuk urea dan peralatan pertanian.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal pengedar,Pasal 114 (1),112(1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinona mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal 1 milyar.(Sol)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *