dejabar.id, Ciamis – Sebanyak tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil diringkus Satreskrim Polres Ciamis. Pasalnya, ketiga IRT tersebut diringkus karena menjadikan rumahnya dijadikan tempat mesum bagi para pria hidung belang dengan tarif Rp 50 ribu sampai Rp. 120 ribu.
Ketiga pelaku yang diringkus Satreskrim Polres Ciamis berinisial LN (42) warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, HR (40) warga Desa/Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan DW (47) warga Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Dalam keterangan konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di dampingi Kasat Reskrim AKP RISQI AKBAR, Kasubbag Humas Iptu Hj Iis Yeni Idaningsih dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi mengatakan, ketiga pelaku berhasil di ringkus di rumah milik DW (47) yang dijadikan tempat mesum dengan cara disewakan kepada para pria hidung belang.
“Pelaku DW sebagai pemilik rumah, sedangkan dua tersangka lainnya yakni, LN (42) dan HR (40) berperan sebagai pencatat tamu dan penerima uang,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/19).
Menurut Bismo, para pelaku bukan hanya memfasilitasi tempat untuk melakukan cabul, akan tetapi di dalam rumah pelaku juga menyediakan berbagai minuman keras (Miras) bagi para pengguna tempat tersebut.
“Dalam penggerebekan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku catatan pengeluaran dan pemasukan dari sewa kamar, 3 lembar uang pecahan Rp. 10 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, dan 4 buah alat untuk reproduksi,” paparnya.
Bismo mengatakan, bahwa pelaku telah menjalankan usahanya selama 4 tahun. Untuk cara kerjanya, para pelaku tersebut menggunakan telepon dan mencarikan pasangan bila ada pengguna yang ingin menyewa tempat tersebut.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” pungkasnya. (dry)
Leave a Reply