DEJABAR.ID, CIREBON – Sat Res Narkoba Polres Cirebon berhasil mengungkap jaringan penyelahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga melibatkan jaringan yang ada di salah satu lapas di Jawa Barat. Dari hasil tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 44,80 gram.
Menurut Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto melalui Kasat Res Narkoba, AKP Joni, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang di daerah Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Akhirnya, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.
“Kita mengamankan salah satu tersangka berinisial MIR pada tanggal 7 April 2019 lalu sekitar jam 01.00,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/4/2019).
AKP Joni mengakui, MIR merupakan salah satu residivis yang baru saja bebas setahun yang lalu. Dia masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni narkotika.
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, dilakuan pengembangan, hingga didapatkan dua tersangka lainnya, yakni FA dan DJ. Keduanya berhasil dibekuk saat berada di rumah DJ pada tanggal 8 April 2019, sekitar jam 23.30 WIB. Dari penangkapan itulah, ditemukan barang bukti berupa 44,80 gram shabu-shabu yang susah terbagi dalam beberapa klip kantong besar dan kecil, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Jaringan ini biasa diedarkan dan dijual ke konsumen wilayah Cirebon dan sekitarnya, dengan kerja sama dengan salah satu bandar di lapas Jawa barat,” tuturnya.
Pihak Polres Cirebon pun akan tetap mengembangkan kasus ini. Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Jo, Pasal 112 Ayat 2 Jo, Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jfr)
Leave a Reply