Dejabar.id, Cirebon – Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil membekuk komplotan tindak pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat (10/1/2020) malam silam di Jalan Mangga Raya I nomor 18 Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Dari empat tersangka, baru diamankan dua orang di dua tempat berbeda. Sedangkan yang dua lagi masih DPO.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, saat kejadian korban yang berinisial MJ (22) tengah duduk memainkan HP miliknya ketika sedang berjualan roti bakar. Tiba-tiba korban didatangi oleh 2 orang pelaku yang masing-masing membawa senjata tajam jenis golok dan samurai. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya menunggu di sepeda motor.
Pelaku yang membawa golok mengacungkan golok kepada korban, lalu merampas HP dari tangan korban, sembari mengayunkan golok tersebut yang mengenai kursi plastik yang ada di depan korban hingga rusak. Setelah itu, pelaku juga memecahkan kaca gerobak roti bakar milik korban, kemudian keempat langsung pelaku pergi menuju arah Pamengkang Kecamatan Mundu.
“Kejadian tersebut terekam oleh CCTV milik Laundry Kotak yang ada di belakang korban yang berjualan,” jelasnya saat ekspose di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (17/1/2020).
Kapolres melanjutkan, awalnya korban enggan melaporkan kepada kepolisian, dikarenakan merasa ketakutan. Akhirnya tim Polres Cirebon Kota menjemput bole ke korban, agar mau melaporkan kepada polisi, supaya kasusnya cepat ditangani. Karena, hasil rekaman CCTV susah menjadi viral.
Setelah korban membuat laporan, tim Polres Cirebon Kota gerak cepat. Kedua pelaku pun ditangkap, yakni AR (20) warga Dusun Kirasman Desa Kondangsari Kabupaten Cirebon dan TS (21) warga Desa Batembat, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. AR sendiri diamankan saat melarikan di di Bandung, dengan hadiah timah panas di kakinya karena mencoba melarikan diri.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua buah golok yang digunakan saat beraksi, satu buah sepeda motor, bangku yang sempat dirusak dengan golok pelaku, serta satu buah HP milik korban yang dirampas.
Kapolres menambahkan, pelaku sudah sering melakukan melakukan tindak kriminal, dari pengakuan pelaku telah melakukannya di 11 lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, yakni di perum Kalijaga, Kesambi super indo, Cipto CSB, Perum Giant, Pasar Mundu, Luwung Mundu, Warung di Bima, lampu merah Pemuda, lampu merah Siliwangi, Toko Daud Kedawung, dan Tentara Pelajar.
“Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply