Dejabar.id, Cirebon – Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengamankan para tersangka aksi tawuran antar geng yang terjadi di Jalan Raya Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Minggu (5/1/2020) lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Dari aksi tawuran tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, aksi tawuran antar geng ini bermula dari saling tantang di media sosial, yakni Cirebon Gengster dan kelompok Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS). Bahkan dua kelompok yang hendak berkelahi tersebut menggunakan kode tertentu yang tidak dipahami warganet pada umumnya.
“Mereka awalnya saling tantang di Instagram dengan menggunakan kode Q yang artinya menantang, berani atau tidak. Lalu dijawab Q, berarti berani. Janjian bertemu dan terjadilah tawuran,” jelasnya saat ekspos di Mapolres Cirebon Kota, Senin (6/1/2020).
Kemudian, dua kelompok tersebut akhirnya bentrok di Jalan Raya Katiasa, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Minggu, 5 Januari 2019 sekitar pukul 02.30 WIB. Dari bentrokan tersebut, dua anggota Cirebon Gengster akhirnya tewas dalam bentrok tersebut, yakni ABR (23) akibat luka bacok senjata tajam di punggung yang tembus hingga paru-paru. Sementara korban satunya, AS menyusul tewas setelah dirawat beberapa saat di Rumah Sakit Gunung Jati akibat terkena benda tumpul di kepala.
Dari penelusuran polisi, lanjut Kapolres, Cirebon Gengster merupakan gabungan dari beberapa kelompok pemuda dan remaja, yakni Brigez, Pancuran Slowman dan NDBS atau Nakal Dulu Baru Sukses.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tawuran yang diduga menyebabkan dua anggota Cirebon Gengster tewas. Mereka merupakan anggota dari RPUS, yakni DH (19), S (17), MFS (17), MF (17), AP (17), IS (16), dan MTR (21).
Menurut Kapolres, para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Seperti S yang melempar batu ke kepala dan mengenai kening bagian kiri korban ABR. Tersangka MF, membacok bagian punggung korban menggunakan clurit sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya clurit, dua unit handphone, batu yang digunakan saat tawuran, baju berwarna hitam bertuliskan Brigez, dan sebuah sweater.
“Ketujuh tersangka ini melanggar pasal 170 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 380 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Bahkan mereka bisa terkena pasal berlapis tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply