Press ESC to close

Polres Garut Amankan Tiga Jendral NII

  • February 4, 2022

TASIKMALAYA,- Kepolisian Resort Garut Jawa Barat berhasil mengamankan Tiga orang yang mengaku Jendral anggota Negara Islam Indonesia (NII) yang diduga melakukan makar menyebarluaskan propagabda pendeklerasian Negara Isalam Indonesia di Garut. Ketiga orang tersebut yakni S, Uj dan JK.

“Aksi mereka sempat viral tentang propaganda pendeklarasian NII lengkap dengan bendera NII pada September lalu. Mereka diduga melakukan pemufatakatn makar dan kemudian menyebarluaskan informasi SARA melalui media elektronik, penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Kamis (3/2).

Kasus makar yang menjerat 3 jenderal NII tersebut terang Wirdhanto berlangsung sekitar September tahun lalu di Kampung Ganasabrang, Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi.

Saat itu, tiga orang tersangka diduga dengan sengaja melakukan kegiatan makar dengan mendeklarasikan pendirian Negara Islam Indonesia (NII), hingga kemudian polres Garut bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga diakui sebagai Jenderal NII di daerah Pasirwangi,” kata dia.

Setelah pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan fakta bahwa ketiga jendral tersebut telah menyusun sebuah propaganda makar melalui media sosial untuk mendirikan NII.

“Mereka menggunakan akun PKT 82, kami menemukan fakta sejak 2019 hingga 2021 sudah ada 57 video terkait propaganda masalah NII,” kata dia.

Lebih lanjut Wirdhanto mengatakan, ketiga jendral tersebut mengaku sebagai keturunan atau lanjutan amanah dari imam besar Sensen Komara yang sebelumnya pernah berurusan dengan penegakan hukum di wilayah hukum Garut.

“Yang bersangkutan mengaku melakukan amanah dari bapak Sensen,” ujar dia.

Dari tersangka, Polres Garut berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti bendera merah putih dengan logo dan lambang bulan bintang, sebuah mimbar terbuat dari kayu dengan logo depan mimbar bergambar burung Garuda, dan satu lembar teks pidato, beberapa baju berlogo bulan bintang dan sebuah jaket.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis mulai 110 ayat 1 KUHP Jo pasal 107 ayat 1 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Serta pasal 24 hurup D Jo pasal 66 UU RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan, dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (sofyan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *