DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Polisi menyerahkan satu unit mobil objek fidusia kepada pemilik Leasing Mandiri Utama Finance dan masih ada beberapa mobil lagi yang masih tersisa kendaraan yang belum diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Satu unit mobil ini kita serahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (8/2/2019).
Mariyono mengatakan, mobil objek fidusia ini diserahkan kepada pihak perusahaan leasing tersebut, setelah pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK.
Dari kasus tersebut, kata Kapolres, selain berhasil menciduk para tersangkanya, juga berhasil mengamankan delapan unit mobil berbagai merk sebagai barang bukti.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendataan hasil koordinasi dengan masyarakat dan perusahaan leasing. Proses kelengkapan surat-surat kendaraan sudah dilakukan secara administrasi,” katanya.
Lebih jauh kapolres menambahkan, dengan keberhasilan Satreskrim Polres Majalengka, dalam membongkar sindikat pemalsuan STNK tersebut. Ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk tidak mudah tertipu dalam kegiatan usahanya.
“Jika ada masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan, dipersilakan untuk datang ke Polres Majalengka. Kalau ada masyarakat yang datang membawa dokumen lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada silahkan diambil,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang dari pihak Leasing Mandiri Utama Finance, Arif Budiman, mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim atas pengungkapan satu unit mobil tersebut yang selama ini telah hilang kurang lebih selama tujuh bulan.
“Mobil ini, memang sudah lama kita cari. Ada sekitar tujuh bulanan unit ini dihilangkan karena sudah dipindah tangankan,” jelasnya. (jja)
Leave a Reply