
Dejabar.id, Majalengka – Satreskrim Polres Majalengka, berhasil membongkar prostitusi online yang dikendalikan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Majalengka.
Selain itu, polisi juga berhasil membongkar pengedaran Uang Palsu (Upal) dengan modus mengaku sebagai paranormal yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, untuk tersangka kasus prostitusi online, diketahui berinisial HP (35) warga Kabupaten Majalengka.
Sedangkan untuk tersangka pengedaran Upal, menurut Kapolres, tersangka tercatat berinisial JS (48) warga Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
“Saat ini, kedua tersangka berikut sejumlah Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Majalengka,” ungkap Kapolres, dalam siaran persnya, di mapolres setempat, Selasa (3/3/2020).
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka prostitusi online tersebut, dengan sengaja mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.
“Modus yang dilakukan tersangka ini, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA) dengan mengirimkan foto-foto PSK kepada lelaki hidung belang. Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan dan BB Lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, dikatakan Kapolres, untuk kasus tindak pidana pengedaran Upal, diduga kuat tersangka sempat atau setidaknya berencana melakukan penipuan dengan cara berpraktek sebagai dukun pengganda uang.
“Dari tangan tesangka, kami mendapati sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 705 lembar dan uang kertas pecahan Rp 50 ribu sebayak 1 lembar yang diduga palsu,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan Kapolres, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, yakni, satu pucuk senjata shofgunt dan perangkat perdukunan, milik tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, Kapolres menegaskan, bahwa tersangka kasus protitusi online, akan dijerat pasal pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Sedangkan, untuk tersangka kasus pengedaran Upal, akan kami jerat pasal
36 ayat 2 UU RI No. 7, tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman pidan penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Majalengka. (jja)
Leave a Reply