Press ESC to close

Polres Subang Ringkus Dua Pelaku Pencuri Sarang Burung Walet

  • May 10, 2019

DEJABAR.ID, SUBANG – Jajaran Satreskrim Polres Subang telah berhasil menangkap kedua pelaku percobaan pencurian sarang burung walet, AS (41) dan R (42) di Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, pada 13 April 2019 lalu.
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, AS lebih awal ditangkap dirumahnya di Kampung Cikadu Timur, Desa/Kecamatan Tanjungsiang dan R (42) di Kampung Babakan Kananga, Desa Wargaluyu, Kecamatan Tanjung medar, Kabupaten Sumedang. Sementara dua pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dj (38) dan A (40). Penangkapan itupun berkat kerja keras pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang dibantu Polsek Tanjungsiang.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni SIK,MSi didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Moch Ilyas Rustandi, dalam konferensi pers nya kepada wartawan, Jumat pagi (10/5/2019) di Mapolres Subang, mengungkapkan, para pelaku merencanakan pencurian sarang burung walet yang ada di gedung di Kampung Cibeureum, Desa/Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, dengan cara merusak pagar kawat dengan naik menggunakan tangga.
Selanjutnya pelaku merusak gembok dan pintu masuk menggunakan alat las blender. Namun niat para pelaku tersebut pun gagal karena pada saat merusak pintu masuk gedung walet terlebh dahulu diketahui oleh warga.
“Jadi pada saat akan melakukan pencurian salah satu pelaku dikenali oleh warga yang bernama AS. Akrhirnya para pelaku memutuskan kabur. Namun di lokasi kejadian perkara telah ditemukan alat-alat yang akan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pencurian, seperti tabung gas 3kg, tabung oxygen dan alat las, spion sepeda motor, tali tambang, sepasang sarung tangan anti api, tangga terbuat dari bambu dan gembok yang sudah dirusak,” ungkap Kapolres.
Adapun sejumlah barang bukti para pelaku yang diamankan dari kedua pelaku berupa, tabung gas 3kg, tabung oxygen dan alat las, spion sepeda motor, tali tambang, sepasang sarung tangan anti api, tangga terbuat dari bambu dan gembok yang sudah dirusak.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pasal 363 Jo pasal 53 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *