DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil menciduk 4 orang kawanan perampok spesialis minimarket bersenjata tajam. Merek ditangkap setelah mereka melakukan aksinya pada 12 Mei 2019 di salah satu minimarket di Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku dalam pengejaran seminggu setelah mereka beraksi di minimarket, di Cintaraja, sekira pukul 21.55, kita tangkap mereka di Cianjur ketika mereka sedang beraksi di Cianjur,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dony Eka Putra kepada media saat konferensi pers, Selasa (28/05/2019).
Dony melanjutkan, kawanan perampok dengan kekerasan tersebut sebenarnya baru keluar sebagai tahanan di LP Sukaresmi Garut pada tanggal 29 April 2019 lalu. “Mereka merupaka residivis dan baru keluar dari tahanan sukaresmi garut. Mereka langsung beraksi di sini, kemudian ke soreang dan Cianjur,” tambahnya.
Adapun alasan dari pelaku melakukan perampokan padahal baru keluar yakni karena kepepet menghadapi lebaran. “Bisa tanya sendiri jelasnya sama pelaku, kepepet karena baru keluar penjara dan tidak punya uang buat menghadapi lebaran, jadi mereka malakuka aksi perampokan lagi,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, mereka diganjar hukuman selama 12 tahun penjara. Adapun kerugian yang diderita korban sebanyak 13 juta rupiah.
Selain mengamankan pelaku, Polres juga berhasil mengamankam barang bukti seperti sepasang baju, helm, motor, senpi jenis softgun dan satu unit handpone milik korban. Adapun ke empat pelaku tersebut yakni UB (26) AT (22) SU (31) EG (DPO).(Ian)
Leave a Reply