dejabar.id, Tasikmalaya – Menindaklanjuti kasus pembunuhan wanita asal Garut yang ditemukan sudah menjadi tulang belulang di kebun di Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawabarat, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya melakukan reka adegan perkara di markas Polres Tasikmalaya, Rabu (28/8/19).
Dalam reka adegan tersebut, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya menghadirkan pelaku, saksi yakni ibu korban dan saksi petani yang pertama kali menemukan tulang belulang tersebut. Ada sekitar 30 reka adegan yang diperagakan. Reka adegan tersebut juga dihadiri dari pihak kejaksaan negeri tasikmalaya serta kuasa hukum pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma mengatakan, gelar perkara tersebut diperlukan guna menguatkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Dari kesemua reka adegan tersebut, Pribadi mengatakan, pelaku mencekik korban setelah mendengar dan melihat ada yang menelpon korban.
“Awalnya yah dari adanya telpon yang diterima opeh korban, dan pelaku cemburu terus mencekik korban hingga meninggal. Setelah dipastikan lewat denyut nadi, korban lalu ditingalkan begitu saja di tempat kejadian,” ungkap Pribadi kepada awak media usai reka adegan.
Adapun menurut Iwan Jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri tasikmalaya, mengatakan dari hasil reka adegan tersebut, terlihat ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
“Motifnya bisa dilihat karena cemburu sesuai pengakuan pelaku. Pelaku bisa dikenakan ancaman kurungan selama 20 tahun, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati,” singkatnya.
Hal yang sama diungkapkan Asep Mukyana kuasa hukum pelaku. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan hukuman berat, namun sebagai kuasa hukum pelaku, pihaknya akan berusaha membantu hak-hak pelaku sehingga hukuman bagi pelaku bisa diringankan.
“Ya dari semua reka adegan memang pasalnya terliha berat, namun sebagai kuasa hukum kita akan membela hak-hak pelaku sehingga hukuman bagi pelaku bisa diringankan,” terangnya.
Adapun Ai Rita (43) ibu korban berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena sudah menghilangkan nyawa anaknya. Apalagi ini seperti sudah direncanakan.
“Kalau cemburu tidak mungkin perhiasan dan barang berharga anak saya juga ikut diambil. Pokoknya saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” harapnya.
Ai Rita membwnarkan, anaknya, Rosita (korban.red) kenal dengan pelaku lewat acara di radio di garut, namun ia membantah ada hubungan asrama antara anaknya dengan pelaku Suwarno alias Bayu.
“Iya kenalnya lewat radio terus sms an dan telponan, tanggal 1 juni anak saya pergi dengan pelaku dan sejak saat itu tidak ada kabar sampai ada kabar sudah jadi tulang belulang. Bohong ada hubungan asmara. Pokonya saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. (Ian)
Leave a Reply