Dejabar.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan peraturan terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan mengenai pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Betul, sudah keluar Perpol,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat (3/11/2021).
Dedi menyebut, Perpol itu sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan. Hanya saja, Novel Baswedan dkk. belum resmi diangkat menjadi ASN Polri. Menurutnya, masih ada tahap yang berproses.
Dia menambahkan, tahap selanjutnya dari penerbitan Perpol ini adalah sosialisasi kepada ke-57 mantan pegawai KPK. Pihaknya akan menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam sosialisasi tersebut.
“Nunggu sosialisasi dan kepegawaian bersama BKN untuk NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)-nya,” imbuh Dedi.
Sebelumnya diketahui, terdapat 57 pegawai KPK dipecat pada 30 September lalu. Mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut ke-57 pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
Leave a Reply