JAKARTA, Dejabar.id – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penyerbuan yang dilakukan puluhan oknum TNI AD ke markas Polsek Ciracas Jakarta Timur, Sabtu (29/8).
Kasus perkelahian TNI vs Polri ini, menurut Hasanuddin, sudah sangat diluar batas lantaran dibarengi dengan aksi perusakan terhadap aset negara.
“Sudah bukan perkelahian seperti kenakalan anak muda lagi , tapi berubah menjadi penyerbuan , merusak dan membakar aset negara. Benar benar memprihatinkan dan memalukan,” seru politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Senin (31/8).
Ia mengakui, dimasanya ketika masih menjadi anggota TNI , bukan tidak ada perkelahian itu , tetapi lebih banyak dilakukan duel satu lawan satu yang menurutnya lebih jantan dan lebih pribadi , jarang melibatkan corps atau satuan .
“Fenomena seperti ini kan menimbulkan pertanyaan, sekarang kenapa? Ada apa?
Perlu kajian mendalam dan solusi tingkat nasional,” kata dia.
Banyak orang berpendapat masalah ini dipicu soal kesenjangan kesejahteraan, namun Hasanuddin memiliki pendapat berbeda.
Menurutnya, soal gaji, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan bahkan tunjangan kinerja sudah sama dengan aturan perundang undangan.
Semua, kata dia, sudah diatur dalam APBN, artinya hak yang diterima anggota TNI dan Polri relatif sama. Tak ada perbedaan.
“Kalau penghasilan tambahan? Ya pasti berbeda, tapi perbedaan itu bukan pada strata organisasi tapi pada strata perorangan.
Dan ini lumrah saja. Perwira atau bintara di TNI ada yang hidupnya cukup bahkan kaya, tapi ada juga yang hidupnya pas-pasan. Dan ini tak perlu menjadi alasan kecemburuan sosial,” bebernya.
Menurutnya, di institusi korps baju coklat juga sama saja.
Ada yang berpangkat perwira menengah baru punya sepeda motor untuk ke kantor, tapi ada juga perwira pertama yang sudah punya mobil buat ke kantor.
“Yang punya sepeda motor tak relevan marah kepada yang punya mobil, karena rezeki perorangan kan bisa berbeda,” ujar Hasanuddin.
Ia menambahkan, anggota Brimob di Polri misalnya, hidupnya rata rata saja. Hampir sama seperti anggota TNI di Kostrad yang bertugas dan bergerak kesana kemari sambil membawa ransel berisi perlengkapan pribadi dan munisi .
“Jadi kesimpulan saya , penghasilan yang diberikan negara itu relatif sama. Tak bisa dijadikan alasan membenarkan kecemburuan dan lalu marah membabi buta,” kata Hasanuddin.
Meski begitu, ia mengakui bahwa kecemburuan antara dua institusi ini memang ada, yang berasal dari pembagian peran, tugas dan fungsi masing-masing atau sejak ABRI berubah menjadi TNI.
Pertanyaannya sekarang, kata Hasanuddin, mengapa TNI tak punya peran seperti saat menjadi ABRI?
Lalu muncul istilah-istilah minir yang di kutip oleh beberapa oknum pensiunan bahwa TNI itu gajinya sebulan sekali, tapi Polri tiap hari serta pendapat lain yang menurut Hasanuddin, pendapat itu tak baik dan kurang pas.
“Menurut hemat saya, perlu pemahaman mendasar dan diterima dengan baik oleh siapapun, bahwa zaman sudah berubah. Tuntutan demokrasi ya seperti ini, peran TNI dimanapun di dunia sangat berbeda dengan peran polisi,” tuturnya.
Ia menambahkan, karena beda fungsi lalu beda peluang.
Peluang yang berbeda, disini penyebabnya.
Perbedaan itu, kata Hasanuddin, membuat kecemburuan sosial yang kemudian memunculkan perasaan sensitif dan mudah marah, dan kemarahan bisa terjadi dimana saja ketika muncul gesekan sekecil apapun.
Persoalannya, imbuh dia, dengan tupoksi yang berbeda apakah harus punya kesempatan yang sama?
Tentu tidak, harus di temukan solusi komprehensif yang mengacu pada aturan perundang undangan.
“Misalnya saja, perlunya kesadaran dari seluruh prajurit TNI bahwa peran TNI dan Polri di era demokrasi ini berbeda. Perbedaan itu karena kebutuhan dan keadaan zaman, dan harus diterima dengan ikhlas,” ungkapnya.
Akan tetapi, imbuhnya, negara juga perlu memperhatikan bahwa TNI itu adalah warga negara biasa tapi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya beresiko tinggi.
Sehingga, kata Hasanuddin, tidak dapat disamakan dengan ASN lainnya dalam sistem penggajiannya terutama penghitungan tunjangan kinerjanya.
“Ini mungkin yang harus diperhatikan negara,” tukasnya.
Menyangkut tindakan anggota militer, kata Hasanuddin, sebaiknya mulai dipikirkan yang mana sebagai pelanggaran pidana militer dan mana yang menjadi pelanggaran pidana umum.
Hasanuddin menambahkan, pelanggaran pidana umum bagi militer sudah saatnya di bawa ke pengadilan umum seperti masyarakat lainnya , sementara pelanggaran pidana militer diselesaikan dengan hukum militer , sesuai dengan pasal 65 UU no 34 tahun 2004 .
“Tindakan Kasad dalam memberikan sanksi tentunya sudah terukur sesuai dengan aturan yang ada saat ini . Tindakan mana yang berat dan ringan pasti sudah diperhitungkan,” tandasnya. []
Leave a Reply