JAKARTA, Dejabar.id – Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH M.Hum mengatakan putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) biasa terjadi di dunia hukum dan bukan sesuatu yang harus dipersoalkan.
“Putusan sela harus dihormati dan biasa dalam dunia hukum bahwa antara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum berbeda pandangan dalam menilai suatu materi persidangan seperti surat dakwaan yang dibacakan JPU,” kata Prof Nur Basuki, Kamis (19/8/2021).
Pakar hukum pidana yang meraih Master dari Universitas Diponogoro (UNDIP) Semarang ini mengatakan sejak awal semua orang tahu bahwa kasus Jiwasraya dan Asabri ini kasus yang kompleks dan fenomenal.
“Sebab selain melibatkan banyak pihak juga dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh jaringan yang sangat kuat secara finansial dan politis serta berkerja secara terencana dan terselubung (rahasia). Jadi untuk membongkar dan mengungkap kasus ini disadari oleh semua kalangan tidak mudah,” ujarnya.
Dia menilai Kejaksaan RI di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin justru mampu menepis keraguan itu dengan cepat menemukan aktor-aktor intelektual (pelaku utama) serta mengamankan aset/uang negara triliunan rupiah dalam kasus tersebut.
“Tentunya selain patut diberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI, juga sepatutnya kita membantu dan mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut, bukan malah mencela kinerja Kejaksaan RI yang justru akan memperlemah upaya pemberantasan Tipikor di dua kasus tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI N. M. Dipo Nusantara menegaskan, penuntasan kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara puluhan triliun rupiah harus didukung semua pihak.
“DPR mendukung penuh langkah-langkah pemberantasan korupsi. Korupsi merupakan musuh negara, sehingga tidak ada kata kompromi untuk menuntaskannya,” tegas Dipo.
Dia menilai Kejaksaan Agung sudah bekerja secara independen dan profesional, terbukti dari berjalannya proses hukum kasus Jiwasraya dan Asabri hingga ke pengadilan. “Kedua kasus itu menjadi perhatian publik yang luas, jadi perlu keseriusan dan dukungan semua pihak,” ujarnya.