Press ESC to close

Proyek Peralatan NewsVan LPP TVRI 2022 Ada Potensi Korupsi

  • September 30, 2023

Dejabar id, Jakarta -Sebuah proyek pemerintah yang seharusnya telah selesai mengalami keterlambatan yang berpotensi merugikan negara, bahkan dapat berkembang menjadi kasus korupsi.

Dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait proyek Peralatan NewsVan LPP TVRI tahun anggaran 2022 mengungkapkan bahwa proyek ini telah dibayar lunas, namun pekerjaan belum terselesaikan hingga saat ini.

Penilaian ini disampaikan oleh aktivis Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Badrudin, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen proyek pengadaan NewsVan LPP TVRI.

Proyek pengadaan Newsvan TVRI senilai Rp 2.700.796.569 pada tahun anggaran 2022 diduga menghadapi masalah signifikan akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Menurut dokumen yang diperoleh oleh redaksi, BPK RI merekomendasikan agar Direktur Utama LPP TVRI memberikan teguran kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terkait dengan pengadaan OB Van.

Selanjutnya, PPK diminta untuk menetapkan dan menerapkan denda keterlambatan kepada PT BDP, pihak yang mengerjakan proyek tersebut, serta menyetorkannya ke kas Negara.

Tak hanya itu, PPK juga diminta untuk mempertimbangkan untuk memasukkan PT BDP ke dalam daftar hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Badrudin menilai bahwa permintaan rekomendasi daftar hitam ini mengindikasikan adanya masalah serius dalam proyek pengadaan newsvan TVRI tahun anggaran 2022.

“Memperoleh proyek di LPP TVRI terasa mudah, pekerjaan belum selesai namun sudah dibayar, bahkan ada potensi keuntungan,” ujar Badrudin.

Badrudin mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki kasus ini.

Ia mengingatkan bahwa kasus serupa dalam persidangan kasus BTS sebelumnya telah menunjukkan konsekuensi negatif ketika proyek mengalami keterlambatan dan penambahan addendum yang berujung pada kasus korupsi.

Pada bulan Agustus 2023, Lembaga Kajian Hasil Audit Keuangan-Kinerja Indonesia (Indonesian Audit Watch – IAW) telah mengajukan permohonan informasi kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) terkait 3 proyek pengadaan di LPP TVRI, termasuk Peralatan NewsVan, Pemancar TV Digital DVB-T2, dan Peralatan OB Van di beberapa stasiun daerah TVRI.

Dalam suratnya, IAW menyoroti beberapa aspek penting:

1. Perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Pemancar TV Digital DVB-T2 500 WRMS DI 17 Satuan Transmisi, termasuk pelaksanaan tender dan hasil kinerja aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).

2. Informasi terkait pengadaan Peralatan NewsVan TVRI, pelaksanaan tender, dan hasil kinerja APIP terhadap realisasi pengadaan.

3. Pengadaan Peralatan OB Van TVRI Stasiun Daerah, termasuk pelaksanaan tender, hasil kinerja APIP, dan adanya audit oleh auditor keuangan negara (AKN).

IAW menjelaskan bahwa permintaan informasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat tentang proses pengadaan peralatan dan pemancar TV di TVRI, serta bagaimana pelaksanaan pengadaan tersebut diawasi oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak LPP TVRI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait permintaan informasi yang diajukan oleh IAW.

“Kami akan terus mengikuti perkembangan dari permintaan informasi ini dan berharap untuk mendapatkan respons yang transparan dari pihak LPP TVRI dalam waktu dekat,” ungkap Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW.Berdasarkan catatan yang diterima oleh redaksi, dalam kontrak yang dilaksanakan oleh PT BDP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 26/SP/TENDER/PPK-IV/2022 tanggal 15 Agustus 2022, proyek senilai Rp 2.700.796.569 (termasuk PPN 11%) dengan jangka waktu pelaksanaan kontrak selama 150 hari atau hingga 12 Desember 2022.

Kontrak ini kemudian mengalami perubahan dengan addendum kontrak nomor 26.1/ADD-SP/TENDER/PPK-IV/2022 tanggal 9 Desember 2022 yang memperpanjang masa pelaksanaan kontrak hingga 30 Desember 2022.

Pembayaran pekerjaan dilakukan dua kali, yaitu uang muka sebesar Rp 4.340.011.200 dengan SP2D Nomor 221821302025365 tanggal 19 Desember 2022, dan pelunasan dengan SP2D Nomor 221821302040471 tanggal 26 Desember 2022 senilai Rp 17.360.044.800.

Namun, dalam dokumentasi proyek ini, terdapat beberapa masalah, antara lain:

1. Pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

BASTP seharusnya mencerminkan bahwa pekerjaan telah selesai 100%, tetapi BASTP dibuat berdasarkan Berita Acara Uji Fisik (BAUF) dan Berita Acara Uji Coba (BAUC).

2. Dokumen kontrak menetapkan bahwa pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh PPK bersama Tim Teknis, namun dalam prakteknya, PPK tidak menerima laporan progress dari PT BDP.

3. Pemeriksaan fisik pada tanggal 23 Februari 2023 menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut masih belum selesai. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim pemeriksa bersama dengan Sekretaris Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan Penyedia pada tanggal tersebut.

Berdasarkan keterangan dari sumber yang terlibat, termasuk PPY selaku pelaksana pekerjaan PT BDP, terhambatnya pekerjaan disebabkan oleh keterlambatan proses karoseri kendaraan oleh pihak ketiga.

Penunjukan karoseri pengganti dilakukan pada tanggal 14 Februari 2023. Selain itu, selama pemeriksaan fisik, terungkap adanya usulan perubahan desain yang telah disetujui oleh pihak TVRI dan Penyedia pada tanggal 12 Februari 2023.

Hingga saat Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterbitkan pada 24 Mei 2023, PT BDP masih belum menyelesaikan pekerjaan, dan semua hasil pengadaan tersebut belum dapat digunakan oleh LPP TVRI.

Yang menjadi perhatian adalah bahwa PPK belum menghitung atau menerapkan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini.

Kondisi seperti ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peraturan tersebut menekankan pentingnya peran PPK dalam mengendalikan kontrak pengadaan barang/jasa, termasuk penerapan denda atas keterlambatan pekerjaan.

Masalah yang muncul dalam proyek ini dapat disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang cermat, kurangnya konsultasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan SPI dalam memutuskan melanjutkan pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya (TA 2023), serta ketidaksesuaian antara batas waktu dalam kontrak dengan penyelesaian pekerjaan yang sebenarnya oleh penyedia.

Dalam dokumen lainnya, BPK RI juga mencatat bahwa mereka meminta dokumen kelengkapan terkait proyek pengadaan NewsVan pada 29 Agustus 2023.Dengan berbagai permasalahan yang telah diungkapkan dalam pemeriksaan ini, kasus proyek pengadaan NewsVan LPP TVRI tahun anggaran 2022 menjadi sorotan karena potensi dampak negatifnya terhadap keuangan negara dan tuntutan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *