DEJABAR.ID, CIREBON – Kabar gembira untuk orang-orang yang berprofesi sebagai TNI, Polisi, wartawan, maupun lansia dan LVRI. Sebab, PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru untuk tarif khusus reduksi.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Kuswardojo, calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi kini harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Kebijakan tersebut berlaku untuk keberangkatan mulai tanggal 1 September 2019.
“Jadi orang-orang yang termasuk TNI, Polisi, lansia, LVRI, bahkan wartawan bisa menikmati tarif reduksi,” jelasnya, Selasa (30/7/2019).
Kuswardojo menjelaskan, calon penumpang yang ingin mendapatkan tarif reduksi, harus membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan.
“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” tuturnya.
Kuswardojo melanjutkan, registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis, dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.
“Misalnya, PKS antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya, atau surat tugas bagi wartawan yang sudah kadaluarsa,” ujarnya.
Jika sebelumnya penumpang yang berhak atas tarif reduksi, lanjutnya, harus menyertakan fotokopi identitas di setiap transaksi di loket. Mereka cukup menyebutkan nama, nomor HP, nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.
“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi semakin dimudahkan dalam melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply