SUMEDANG,- Direktur Utama PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) Drs Cahro Suhendar Wikanta warga Desa Mekarbakti no 107 Kacamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang melalui kuasa hukumnya Muhamad Ijudin Rahmat SH bersiap melayangkan gugatan kepada semua pihak yang menguasai dan memanfaatkan tanah miliknya di daerah kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang atau yang lebih dikenal dengan kawasan PT SBG.
Ijudin menuturkan, Direktur Utama SBG saat ini yang mengaku pemilik saham tunggal itu diduga telah membuat kererangan palsu dalam akte otentik.
Sehingga patut diduga Dirut PT SBG yang berinisial IAG telah melanggar KUHPidana pasal 266 dan hal itu telah di laporkan ke Polda Jabar sebagai mana LP no :B/524/VIII/2022/SPKT/polda jabar
“Jadi tidak benar itu kalau IAG Mengaku sebagai pemilik PT SBG. Bagaimana mungkin perusahaan bisa ganti pemilik. Dengan adanya RUPS yang tidak dihadiri oleh klien kami ini, ada dugaan keterlibatan oknum Notaris yang telah menerbitkan akte RUPS PT SBG sehingga hak klien kami Pak Cahro sebagai Dirut PT SBG berganti ke IAG,” bebernya.
Ijudin menambahkan, akibatnya lahan seluas 80 hektare atas nama PT SBG dengan seenaknya dijual oleh tersangka IAG.
Perlu diketahui, imbuhyna, semua ijin prinsip dari Bupati, Tata Ruang, BPN semua tertuju kepada Cahro sebagai Dirut yang sah.
“Sehingga apa dasarnya IAG mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Advokat yang juga menjabat Ketua Biro bantuan Hukum DPP Manggala Garuda Putih ini.
Selain telah melaporkan Dirut PT SBG berinisial IAG, Ijudin juga berencana akan melaporkan semua pihak yang terlibat sehingga hak kepemilikan tanah kliennya bisa kembali
Ijudin yakin selain Notaris, Camat dahulu dan Camat saat ini pun bekerja tidak sesuai tupoksi nya sehingga segala hal tentang pelayanan masyarakat yang di minta oleh klien kami slalu di tolak tanpa alasan
“Kami sudah membuat laporan ke Inspektorat Kab sumedang dan Provinsi Jawa Barat juga ke Ombudsman Jabar,” ungkapnya
Sebagai kuasa hukum dan kuasa direksi PT SBG, Ijudin berencana akan menggugat semua pihak yang saat ini menguasai lahan milik kliennya diantaranya PT Kwalram, PT Duta Pamili dan masih banyak perusaan lainnya yang akan digugat dalam waktu dekat ini.
“Bahkan kami telah sepakat bersama warga untuk berunjuk rasa di Kecamatan Cimanggung agar semua kegiatan di lokasi lahan PT SBG dan dan PT Kwalram dihentikan dahulu sampai proses hukum yang kami laporkan selesai ujarnya
Sementara Drs Cahro Suhendar Wikanta yang mengaku memiliki lahan berlokasi di tiga desa yakni Desa Cihanjuang, Cikahuripan dan Sukadana Kacamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang merasa telah dizolimi oleh saudara IAG akibat ulahnya kini lahan miliknya telah di kuasai pihak lain
“Semua yang dilakukan IAP satu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara sistematis tersetruktur dan terukur. Rencana gugatan itu sudah terkumpul bukti yang dimiliki Drs Cahro Suhendar Wikanta mulai akte pendirian awal nomor 54 tanggal 12 Desember tahun 1994 di sekretaris Liontin. Itu jelas sekali tidak ada sedikitpun nama Irwan Apong Gunawan,” terangnya kepada sejumlah wartawan di kediaman Desa Mekarbakti nomor 107.
Menurut Cahyo, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sumedang pada tanggal 29 September 2017 dengan nomor laporan B/12/08/IX/2017 Reskrim.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan atas laporan tersebut saya berharap setelah kasus ini ditangani oleh LBH Manggala pak Ijudin bisa mengembalikan hak-hak saya,” katanya.
Ijudin pun meminta secara tegas kepada pihak PT SBG dan PT Kwalram agar menghentikan semua aktifitas yang saat ini sedang berjalan diatas lahan milik PT SBG termasuk kegiatan pengerjaan pembangunan perumahan komersil juga yang bersubsidi serta kegiatan lainya sebelum ada kejelasan lebih lanjut soal kepemilikan lahan seluas 80 hektare tersebut,” tandasnya. (*)