DEJABAR.ID, SUBANG-Mega proyek pembangunan pelabuhan Internasional Patimban hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan. Para pemilik lahan yang tergabung dalam Paguyuban Tani Berkah Jaya (PTJB) hingga saat ini masih bertahan dan tidak akan melepas tanahnya hingga sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah.
“Nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah dengan kisaran Rp200-400 ribu dinilai tak layak dan tak bisa untuk membeli tanah lagi, karena nilai atau harga jual tanah saat ini tergolong mahal” ujar Arim Suhaerim ketua PTBJ kepada Dejabar.id, Rabu pagi (6/2/2019)
Menurut Arim, untuk mencari penyelesaian permasalah lahan Pelabuhan Patimban, Paguyuban Tani Berkah Jaya meminta DPR RI untuk menggelar Dengar Pendapat dengan perwakilan Petani Pemilik lahan Patimban.
“Jadi kalau mau clear harus Undang lagi semua pihak yang terkait termasuk perwakilan Petani(PTBJ), PSP3 IPB,warga pemilik lahan, DPR RI, BPN, Bupati subang dan Gubernur Jawa Barat,” tandasnya.
Arim juga meminta DPR RI untuk mengundang kembali pihak PSP3 IPB guna memberikan penjelasan dan pemahaman terkait hasil penelitian pola nafkah warga pemilik lahan Patimban terkait nilai ganti rugi tanah yang layak bagi kehidupan petani ke depan.
Arim juga mengingatkan kepada Pemerintah agar berpihak kepada rakyat bukan kepada pengusaha terkait pembebasan lahan Patimban dan bisa memenuhi tuntutan warga yang meminta harga ganti rugi yang layak.
“Kalau harganya murah dan tak bisa untuk beli tanah lagi, untuk apa kami jual? Pemerintah harus mengerti dan paham terhadap pemilik lahan karena tanah warga yang akan dijadikan Pelabuhan Patimban notabene tanah itu satu2nya sumber kehidupan untuk mereka”ucapnya
Sementara itu ketua PSP3 IPB Sofyan menyarankan, Pemerintah dalam hal ini Dirjen perhubungan laut agar mau mengundang kembali PSP3 IPB,warga pemilik lahan,DPR RI,BPN, Bupati subang dan Gubernur jawabarat untuk Rapat Dengar pendapat kembali
” Jika benar-benar mau mendengar aspirasi masyarakat dan melakukan pembangunan yang memberikan manfaat dan mewujudkan keadilan sosial untuk masyarakat terdampak khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” tegasnya.
“Jangan mengundang kami secara mendadak seperti undangan 16 Januari lalu.Undangan harus disampaikan secara profesional 1-2 minggu sebelum acara RDP diselengarakan” tandas Ketua PSP3 IPB Bogor.
Sofyan juga meminta kepada pemerintah untuk segera mencari solusi terkait pembebasan lahan Patimban agar pembangunan Mega Proyek Nasional yang didanai Pemerintah Jepang tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan dan selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
Seperti diberitakan Dejabar.id sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI mengakui pengadaan lahan menjadi kendala pembangunan Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat.
Sejauh ini, baru pembebasan lahan untuk jalan akses (access road) yang cukup progresif. Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, dari 145 bidang tanah seluas 15,2 hektare (ha), untuk pembangunan terminal Peti Kemas, ternyata baru 81 bidang seluas 8,3 ha yang sudah dibayarkan. Sisanya ada yang dalam proses pengajuan pembayaran ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), ada yang masih harus dibebaskan.
Dari 485 bidang seluas 334,9 ha untuk kebutuhan lahan area pendukung (back up area), baru 66 bidang seluas 33,7 ha yang sudah terbayar. Selebihnya ada yang dalam proses pengajuan pembayaran ke LMAN, ada pula yang belum diakuisisi antara lain karena berkas bidang tanah masih harus dilengkapi, pemilik menolak atau belum memberi keputusan.(Ahy)
Leave a Reply