DEJABAR.ID, BOGOR – Sebanyak 21 bus tidak laik jalan terjaring razia petugas gabungan Satlantas Polres Bogor dengan Dinas Perhubungan di ruas Tol Jagorawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, dua bus diantaranya terpaksa dipulangkan petugas ke poolnya, karena diketahui tidak memiliki rem tangan serta kondisi ban yang sudah gundul yang dapat membahayakan keselamatan penumpang.
“Tadi ada dua bus kami minta kembali ke pool karena tidak ada rem tangannya dan kondisi yang sudah ban gundul,” kata Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama, Minggu (9/9/2018).
Sementara, bus lainnya diberi penindakan petugas berupa penilangan karena tidak dilengkapi dokumen berkendara. Bus tersebut mayoritas akan melakukan perjalanan melalui Jalan Raya Bogor-Sukabumi.
“Selebihnya bus tersebut kami tilang karena sopir tidak disertai kelengkapan dokumen dan buku uji KIR yang sudah habis masa berlakunya,” jelas Hasby.
Hasby menambahkan, razia gabungan yang dilakukan bersama Dishub Kabupaten Bogor itu bertujuan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang disebabkan oleh ketidaklaikan bus beroperasi di jalan raya.
“Apalagi kita tahu, kemarin sudah ada dua kecelakaan Sukabumi. Kami antisipasi dengan razia ini, kalau ditemukan bus yang tidak layak jalan kita putar balik atau berganti kendaraan yang layak,” tegasnya.
Hasby pun mengimbau agar masyarakat yang hendak menggunakan atau menyewa bus agar lebih teliti dan jangan segan-segan menanyakan kelaikan kendaraan kepada agen demi keselamatan selama perjalanan.
“Jangan tergiur dengan harga sewa bus yang murah. Kalau sopir atau PO bus tidak mau menunjukan surat kelayakan bus atau dokumen lainnya lebih baik urungka. Ini demi keselamatan di jalan,” tutup Hasby. (awk)
Leave a Reply