Press ESC to close

Pungli Program PTSL di Desa Jatiragas Hilir Dikeluhkan Warga

  • May 31, 2019

DEJABAR.ID,  SUBANG – Pengurusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Desa Jatiragas Hilir, Kecamatan Patokbeusi, Subang, diduga diwarnai aksi pungutan liar atau pungli.
Program PTSL yang sejatinya gratis alias tidak dipungut biaya itu ternyata tidak terjadi di Desa Jatiragas Hilir. Akibatnya banyak warga yang mengeluh.
Bahkan di antara mereka sudah melaporkan aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Jatiragas Hilir tersebut ke Polres Subang.
“Iya, untuk satu sertifikat saya dipungut Rp300 ribu di awal. Untuk dua serifikat jadi saya keluarkan Rp600 ribu. Kemudian pas mau ngambil nambah lagi Rp200 ribu persertifikat. Jadi total Rp1 juga,” kata warga Jatiragas Hilir Cica Aisyah, Jumat (31/5/2019).
Untuk melaporkan dugaan pungli program PTSL atau lebih dikenal dengan program Prona tersebut, warga meminta bantuan kepada LSM Peraki.
“Kita sudah minta bantuan kepada LSM Peraki untuk masalah ini. Karena bukan hanya saya saja, ada banyak masyarakat yang sama-sama diminta uang untuk pembuatan sertifikat,” katanya.
Ketua DPD LSM Peraki Subang Endah Lesmana mengatakan sudah menerima sekitar 40 laporan dari masyarakat yang dipungut biaya Rp 300 sampai Rp 1 juta untuk pembuatan sertifikat tanah.
“Iya, ada laporan dari masyarakat, keluhan program PTSL ada pungutan, informaya oleh perangkat desa,” katanya.
Atas banyak laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya bersama kuasa hukum sudah melaporkan perkara ini kepada Polres Subang.
“Sudah kita laporkan. Ada laporan dari warga, kemudian langsung kita bantu untuk melaporkan nya ke polisi,” katanya.
Pihaknya ingin kasus ini bisa tuntas, mengingat sudah banyak masyarakat yang merasa di rugikan. Sehingga harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kita layangkan, sekarang kita tinggal mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *