DEJABAR.ID, SUBANG – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) akhirnya menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang tidak terbukti melakukan palanggaran. Sebagaimana dinyatakan dalam putusan Bawaslu nomor :07/LP/PL/ADM/RI00.00/V/2019.
Putusan Bawaslu tersebut menjawab pengaduan dari Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat XI, Untung yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang diduga melakukan penggelembungan suara kepada calon lain.
Kepada Dejabar. Id, Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman menyampaikan dalam pengaduannya KPU Kabupaten Subang dilaporkan Diduga telah melakukan penggelembungan suara dengan 4 cara.
Dengan pola menambah angka di depan, di belakang, pola penggeseran suara dari celeg tertentu ke caleg pemenang. “Dan ada yang tanpa pola dengan mengganti angka sendiri dengan angka lebih besar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2019).
Namun setelah diuji dalam persidangan ternyata tidak terbukti. Lalu dalam putusannya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Subang tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Untuk memberikan penilaian pada sidang tersebut ternyata yang dilakukan KPU Kabupaten Subang sudah sesuai UU dan PKPU tentang Rekapitulasi,” jelasnya.
Langkah itu kata Suryaman telah dilakukan sampai membuka kotak dan melihat data plano serta dengan mengambil sample di Cibogo, Pagaden dan Tanjungsiang.
“Semuanya terbantahkan, semuanya tidak terbukti tidak ada penggelembungan suara,” jelasnya lagi.(Ahy)