Dejabar.id – Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution, meminta kepada Polres Cirebon Kota, agar menunda kasus yang menjerat IE. Karena, dia mendengar jika jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota masih menindak lanjuti dengan memanggil saksi.
Padahal, lanjutnya, buku nikah yang menjadi dasar pelaporan, sudah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Dengan kata lain, maka semua tuntutan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, terhadap IE gugur demi hukum.
“Harusnya, PPA Satreskrim mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah melakukan uji materi terhadap ke absahan buku nikah,” jelasnya, Senin (5/4/2021).
Razman menjelaskan, PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota harus mematuhi putusan PTUN Bandung yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan harus menghentikan kasus yang dilaporkan oleh Fifi terhadap kliennya, yakni IE.
Bahkan tidak hanya itu, Razman juga memperingatkan Kanit PPA dan Kasat Reskrim bila tidak mematuhi hasil PTUN Bandung. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan Mabes Polri.
“Kalau mau dilanjutkan ya tunggu hasil finalnya seperti apa, Fifi tidak terima dengan hasil PTUN Bandung, maka mereka banding, ya tunggu hasil akhirnya dan jangan coba-coba bermain dengan kami, kami bisa membawa ini ke Mabes Polri jadi jangan coba main-main,” ujarnya
Sementara dari hasil putusan PTUN Bandung tergugat 1 yakni KUA Mundu menerima hasil putusan dan tergugat intervensi 2 yakni Fifi Sofiah yang melakukan banding.