DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Majalengka membongkar 7 kasus laporan masyarakat terkait sindikat peredaran narkoba dan psikotropika serta obat-obatan selama 45 hari terakhir. Dari kasus tersebut, polisi meringkus 7 tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan sebagai bukti keseriusan Polres Majalengka memberantas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, dari Agustus hingga pertengahan September 2018, tercatat berhasil menangkap 7 tersangka.
“Pengungkapan kasus oleh jajaran Satnarkoba ini buah dari komitmen Polres Majalengka memerangi narkoba,” ungkapnya dalam siaran pers, di Mapolres Majalengka, Selasa (18/9/2018).
AKP Ahmad mengatakan, dari kasus yang berhasil diungkap, terdapat 7 tersangka terdiri dari berinisial A, N, R, S, AS, I dan YTS. Saat ini ke 7 tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan sedang dalam pengembangan petugas.
Menurut dia, dari semua kasus, Satnarkoba pun menghimpun hasil sitaan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebayak 1 paket seberat 0,5 gram dan obat-obatan farmasi tanpa izin edar sebanyak 498 butir Tramadol dan 158 butir Trihexypenydil serta 12 butir psikotropika jenis Merlopam 2MG dan 9 paket tembakau sintetis jenis gorila.
“Saat pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut, kami terbantu dengan adanya laporan dari warga. Selanjutnya Satnarkoba melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Majalengka, AKP Nasori menambahkan, Satnarkoba mengedepankan sosialisai kepada masyarakat. Seperti memberikan penyuluhan bahaya narkoba di desa maupun di sekolah-sekolah.
“Selain terus memberantas jaringan peredaran narkoba, kami pun terus melakukan sosialisasi gerakan sadar bahaya narkoba,” paparnya. (jja)
Leave a Reply