DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Satgas Bansos Polres Majalengka mengembalikan sejumlah uang Pendamping Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, pada Senin (11/3/2019).
Uang PKH yang dikembalikan Satgas Bansos yang terdiri dari Polres Majalengka dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka itu, setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Majalengka, menangani kasus dugaan pemotongan dana PKH.
Pemotongan dana PKH tersebut, diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, berinisial DD.
“Hari ini kita mengembalikan dana PKH sebesar Rp121 juta kepada masyarakat yang sempat dipotong oleh oknum pendamping KPM/PKH tersebut,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin.
Menurut kasat reskrim, pengembalian uang tersebut setelah pihak keluarga pelaku melalui istrinya bertanggungjawab telah mengembalikan kerugian yang sempat dipotong oleh suaminya itu kepada Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, pada Jumat (8/3/2019).
“Kita bersama Dinsos langsung mengumpulkan masyarakat yang menerima dana PKH di Desa Lojikobong. Dengan total Rp121 juta, masing-masing Rp550 ribu untuk 220 KPM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lojikobong, Eman menambahkan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Satgas Bansos Polres Majalengka yang telah membantu mengembalikan dana PKH tersebut kepada masyarakatnya.(jja)
Leave a Reply