dejabar.id, Subang – Upaya pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Terbukti Satnarkoba Polres Subang kembali berhasil meringkus 14 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terdiri dari 12 tersangka narkoba jenis sabu dan 2 tersangka narkoba jenis ganja.
Kapolres Subang, AKBP Teddy Fanani, dalam jumpa Pers nya kepada awak media mengungkapkan, penangkapan para pelaku ini berawal dari 11 laporan yang masuk dari masyarakat.
”14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini kita tangkap di beberapa lokasi wilayah diwilayah kabupaten Subang, diantaranya, Ciasem, Blanakan, Tambakdahan, dan Pabuaran,” ujarnya.
Dikatakan Teddy, modus para pelaku khusunya pengedar ini adalah dengan menggunakan modus baru yakni modus “tempel”.
”Misalnya kita mesan sabu atau ganja, para pelaku pengedar ini mengantarkan barang pesanan nya dengan cara ditempel di suatu benda seperti halnya di tiang listrik dinding pagar sekolah, dinding rumah, pohon dan ada juga yang disimpan atau disisipkan di helm. Kemudian pemesan barang haram tersebut mengambilnya sendiri di lokasi yang sudah ditentukan,” katanya.
Adapun sasaran peredaran narkoba dari para pelaku tersebut adalah kalangan umum. Sementara para pelaku umumnya masih berusia muda ada yang masih berusia 22 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, diantaranya: sabu seberat 2 ons (200 gram), ganja 45,89 gram, 3 bungkus rokok, 6 buah ponsel, 5 alat hisap (bong), korek api gas, 1 unit motor jenis NMax, dan 1 buah helm tempat menempel.
Selanjutnya, Kapolres Teddy menegaskan, ke 14 pelaku yang kini sudah diamankan tersebut terancam dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.(Ahy)
Leave a Reply