Press ESC to close

Satreskrim Polres Subang Bekuk 4 Pelaku Curanmor Asal Jalancagak

  • October 23, 2019

dejabar.id, Subang – Jajaran Satreskrim Polres Subang kembali berhasil membekuk 4 pelaku curanmor di kawasan Jalancagak Subang. Ditangan ke empat pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit Sepeda motor beragam merek dan jenis.

Dalam konferensi pers kepada awak media Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, kasus penangkapan 4 pelaku curanmor dengan BB 11 unit tersebut berawal dari penangkapan DS & GG yang telah melakukan pencurian kendaraan sebanyak 4 kali diantaranya di Subang Kota, Cijambe, Jalancagak dan Tambakan Jalancagak.

”Dari pengembangan terhadap pelaku DS & GG tersebut akhirnya Polisi berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yakni TM (pembeli barang curian) & CT (Penadah/yang dititipkan barang hasil curian oleh DS&GG),” katanya.

“Ke empat pelaku tersebut merupakan warga Desa Tambakan Kec.Jalancagak Subang diantaranya DS&CT merupakan warga Kp.Cicepot RT 25/06 Desa Tambakan Jalancagak, sementara TM warga Kp.Tambakan RT 11/03 Desa Tambakan Jalancagak dan GG merupakan warga Kp.Naringgul RT 23/06 Desa Tambakan Jalancagak,” imbuhnya.

Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Ke empat pelaku berperan memetik sepeda motor yang terparkir lemah dari pengawasan pemiliknya.

”Pelaku ini mencari motor yang lengah dari pemiliknya seperti yang terparkir dihalaman rumah dengan sebuah kunci T menjadi modal mereka untuk mengambil sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya tersebut,” katanya.

Dikatakan Kapolres, para pelaku juga selain melakukan pencurian sepeda motor juga merupakan spesial pencurian rumah kosong, diantaranya pernah melakukan pencurian rumah kosong didaerah Cidaki Jalancagak, Palasari Ciater, dan Tambakan Jalancagak.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantarannya 1 unit Motor Satria FU, 1 unit Yamaha Mio, 1 unit Honda Win, 1 kunci leter T, 1 unit TV 29 Inc Merk Samsung, 3 buah tabung gas melon, 1 unit PlayStation, dan 1 unit sepeda.

Akibat perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan, DS&GG terancam 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara TM&CT sebagai penadah terancam pasal 480 KUHPidana terancam 4 tahun penjara.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *